Serikat Pekerja Tetap Kekeh Laporkan Disnakertrans Grobogan ke Ombudsman

Serikat Pekerja Tetap Kekeh Laporkan Disnakertrans Grobogan ke Ombudsman

MEMANAS: Disnakertrans Kabupaten Grobogan panggil Serikat Pekerja (SP) Bergas dan manajemen PT Berill Jaya Sejahtera, pada Kamis, 21 September 2023. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan mengundang pihak PT Berill Jaya Sejahtera dan Serikat Pekerja Berill Jaya Sejahtera (SP Bergas) di aula Disnakertrans Grobogan, pada Kamis, 21 September 2023. Hal ini buntut eks pekerja PT Berill Jaya Sejahtera yang melaporkan Disnakertrans ke Ombudsman.

Ketua Advokasi SP Bergas, Aan Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pelaporan sampai hak dan tuntutan para pekerja dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Karena tidak ada itikad baik dari dinas, kita akan melanjutkan pelaporan ke ombudsman dan pihak-pihak lainnya,” kata Aan.

Disnakertrans Grobogan Buka Suara Usai Dilaporkan ke Ombudsman

Menurutnya, pihak dinas terlalu lama memproses pencatatan serikat pekerja.

“Dengan alasan pertama ingin mempertemukan. Tapi faktanya sudah dua kali dinas mengirimkan surat untuk pertemuan, tapi dari pihak perusahaan pun tidak datang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU 21 TA 2000, pengeluaran nomor bukti pencatatan serikat pekerja paling lambat itu 21 hari, terhitung sejak pemberitahuan.

“Tapi sudah lebih dari 21 hari dinas tidak mau mengeluarkan nomor pencatatannya. Dengan alasan ingin mempertemukan dahulu. Padahal regulasinya tidak seperti itu,” bebernya.

Menurutnya, nomor pencatatan serikat pekerja harus dikeluarkan terlebih dahulu. Baru setelah itu melakukan kepentingan lainnya, termasuk mempertemukan pihaknya dengan manajemen PT Berill. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Exit mobile version