• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Selasa, Juni 24, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Kelanjutan Kasus Pengemudi Calya Merah Aniaya Anak di Bawah Umur, Ini Keterangan Polresta Pati

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Sabtu, 27-Mei-2023
in News, Highlight, Pati Hari Ini
TKP: Tempat kejadian perkara pengemudi mobil Calya merah yang menganiaya dua premotor karena tak terima mobilnya diserempet. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

TKP: Tempat kejadian perkara pengemudi mobil Calya merah yang menganiaya dua premotor karena tak terima mobilnya diserempet. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

945
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

PATI, Lingkarjateng.id – Kasus Pengemudi Calya Merah yang menganiaya dua anak di bawah umur di Dukuh Wonokerto (Gandong), Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati yang terjadi beberapa waktu lalu, masih terus bergulir.

“Berkaitan dengan kasus penganiayaan di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, jangan khawatir kasus tetap berjalan dan diproses,” demikian keterangan dari pihak Polresta Pati, seperti yang dikutip dari Instagram resminya, pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Pihak Polresta Pati mengatakan bahwa, penanganan perkara tersebut dalam proses pemberkasan. Pihaknya juga masih menunggu visum dari RSUD RAA Soewondo Pati.

Bupati Pati, Sudewo, saat menyambut mahasiswa KKN UGM dan IPB di Pendopo Kabupaten Pati pada Senin, 23 Juni 2025. (Dok. Instagram Humas Pati/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Minta Mahasiswa KKN UGM dan IPB Kawal Program Pendidikan-Pertanian

23 Juni 2025
Aktivitas warga di Alun-alun Juwana, Kabupaten Pati, pada Senin, 23 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Rencana CFD di Alun-alun Juwana Pati Dipastikan Tak Ganggu Lalu Lintas Jalur Pantura

23 Juni 2025

Polisi Dalami Kasus Pemotor yang Dianiaya Pengemudi Mobil Calya Merah di Trangkil Pati

“Saat ini penanganan perkara dalam proses pemberkasan, sambil menunggu visum et repertum dari RSUD RAA Soewondo,  karena korban berobat di 3 Rumah sakit yaitu RS Assuyuthiah, pindah lagi ke RS Fastabiq, dan RSUD RAA Soewondo Pati,” tambahnya.

Terkait dengan tersangka pengemudi Calya merah, pihak kepolisian mengatakan bahwa perpanjangan surat penahanan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

“Untuk perpanjangan surat penahanan Tersangka sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri Pati. Monggo dikawal sampai vonis sidang,” lanjutnya.

WhatsApp Image 2023 05 27 at 10.34.26
TANGKAPAN LAYAR: Komentar Instagram Polresta Pati.

Diketahui bahwa tersangka pengemudi Calya merah berinisial R (26) adalah warga Kelurahan Pati Lor. Tersangka merupakan anak purnawirawan polisi, yang pensiun pada tahun 2021 silam, hal ini juga dibenarkan oleh Polresta Pati.

“Kami sedikit meluruskan njih, terkait simpang siur informasi yang beredar di media sosial. Setelah kami melakukan penelusuran, pelaku bukan anak Anggota Polri namun anak Purnawirawan (pensiunan) Polri, pensiun tahun 2021,” demikian keterangan dari Polresta Pati seperti yang dikutip pada Sabtu, 27 Mei 2023 dari akun Facebook resminya ketika memberikan komentar di grup Facebook Komunitas Anak Asli Pati, pada Minggu, 7 Mei 2023.

WhatsApp Image 2023 05 27 at 10.25.38
TANGKAPAN LAYAR: Facebook Polresta Pati saat memberikan komentar di Grup Komunitas Anak Asli Pati, pada Minggu, 7 Mei 2023.

Sebelumnya, tersangka selaku pengemudi mobil Calya merah menganiaya 2 pemotor yaitu Muhammad Ashanul Adhim (15) dan Ali Maksum (17), di Dusun Wonokerto (Gandong) pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku Pemukulan Pemotor di Trangkil Pati Dikenakan Pasal Berlapis

Kapolsek Trangkil Iptu Suntoro menjelaskan, awalnya A dan M sedang mengendarai motor dari Margoyoso menuju Trangkil. Sesampainya di Desa Mojoagung, motor yang dikendarainya tak sengaja menabrak mobil Calya warna merah dengan nomor polisi H 1927 KR.

Karena tak terima mobilnya ditabrak, tersangka lantas mengejar dua bocah tersebut. Sesampainya di Desa Pasucen tepatnya masuk perkampungan Dukuh Nggandong, tersangka yang terlanjur kesal lantas balas menyerempet korban hingga keduanya terjatuh.

Tersangka bahkan memukul salah satu korban hingga mengalami luka-luka, sementara korban lainnya mengalami patah tulang.

2 Korban Pemukulan di Trangkil Pati Tolak Damai dengan Pengemudi Calya Merah

“Masuk Dukuh Gandong, Desa Pasucen, korban diserempet dan jatuh. Selanjutnya pembonceng (A) jatuh dan dipukul sebanyak dua kali di pipi kanan dan kiri,” kata Iptu Suntoro, pada Minggu, 7 Mei 2023.

Sementara itu, keluarga korban menolak damai dengan tersangka. Salah satu kakak korban, Sumari menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan seadil-adilnya.

“Setelah ditabrak dari arah belakang kemudian si korban jatuh, tidak ada kata ampun langsung pelaku meluncurkan aksinya terhadap korban melakukan pemukulan,” kata Sumari, pada Rabu, 10 Mei 2023.

Tak Terima Mobil Diserempet, 2 Pemotor Warga Trangkil Pati Dianiaya

Atas perbuatan tersebut, tersangka kini dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Tersangka dikenai Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan. Selain itu kita kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas,” kata Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Ongkoseno saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Mei 2023. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

WhatsApp Image 2023 05 27 at 09.55.07
POTRET: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). (Facebook Polresta Pati/Lingkarjateng.id)
View this post on Instagram

A post shared by Lingkar.news (@lingkarjateng.id)

Tags: Berita Patiberita pati terkinikecelakaan lalu lintasPati Hari IniPati NewsPeristiwaPolresta Pati
Previous Post

Polres Demak Ringkus Pelaku Curanmor, Spesialis Maling Motor Parkir Pinggir Sawah

Next Post

337 Tenaga Kesehatan Rembang Terima SK Pengangkatan PPPK

Post Terkait

Ketua Dewan Direksi GREAT Institute, Dr. Syahganda Nainggolan. (Dok. for Lingkarjateng.id)
News

Serangan AS-Israel Langgar Kedaulatan Iran, Indonesia Didorong Jadi Mediator

by Sekar Sari
24 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id — Lembaga riset politik dan ekonomi GREAT Institute resmi mengeluarkan pernyataan mengecam keras serangan udara yang dilancarkan Amerika...

Read moreDetails
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kudus, Edi Kusworo saat memberikan penyuluhan GP2SP di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Sosialisasikan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif

23 Juni 2025
Semangkuk soto kerbau khas Kudus dari Warung Bu Djatmi. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Pakai Daging Kerbau, Soto Kudus Jadi Ikon Kuliner Toleransi

22 Juni 2025
Bupati Pati, Sudewo, didampingi sang istri dan Wakil Bupati Risma Ardhi Chandara berfoto bersama warga saat mengikuti CFD di Alun-alun Simpang Lima Pati pada Minggu, 22 Juni 2025. (Dok. Instagram Humas Pati/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Berencana Gelar CFD di Juwana dan Destinasi Wisata

22 Juni 2025
Pelatihan Baris-Berbaris(PBB) di SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Latih Kedisiplinan, SMP IT Assa’idiyyah Kudus Isi Class Meeting dengan Pelatihan PBB

21 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kudus, Edi Kusworo saat memberikan penyuluhan GP2SP di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

DKK Kudus Sosialisasikan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif

by Ulfa Puspa
23 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kudus menggugah kesadaran perusahaan akan pentingnya memperhatikan kesehatan pekerja perempuan...

Read moreDetails
Semangkuk soto kerbau khas Kudus dari Warung Bu Djatmi. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Pakai Daging Kerbau, Soto Kudus Jadi Ikon Kuliner Toleransi

22 Juni 2025
Pelatihan Baris-Berbaris(PBB) di SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Latih Kedisiplinan, SMP IT Assa’idiyyah Kudus Isi Class Meeting dengan Pelatihan PBB

21 Juni 2025
NONGKRONG: Sejumlah pengunjung sedang bersantai di tempat wisata Seribu Batu Semliro, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Seribu Batu Semliro, Tempat Nongkrong dengan View Langsung ke Puncak Natas Angin

21 Juni 2025
Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

20 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Semarang saat meluncurkan sistem pembayaran QRIS dalam rangkaian Festival Gedongsongo 2025 di kawasan Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, pada Sabtu malam, 21 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Bupati Semarang Luncurkan Pembayaran QRIS di 5 Objek Wisata Unggulan

by Rosyid
22 Juni 2025

KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi meluncurkan sistem pembayaran non-tunai (cashless) menggunakan QRIS di lima destinasi wisata...

Read moreDetails
Sejumlah pengunjung menikmati suasana alam di Wana Wisata Watu Layar, Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Muhammad Faalih/Lingkarjateng.id)

Sempat Terbengkalai, Wana Wisata Watu Layar Rembang Kembali Dibuka

22 Juni 2025
Massa truk ODOL ruas jalan Krapyak Kota Semarang, Senin pagi, 23 Juni 2025. (@infokejadian_semarang)

Ada Demo Sopir Truk ODOL se-Jateng di Semarang, Hindari Ruas Jalan Ini

23 Juni 2025

Post Terbaru

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso. (Rizky Syahrul)

Perhatian! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Akan Berakhir 30 Juni 2025

24 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, dr Abidin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Kepala Dinas Kesehatan Kendal Mengundurkan Diri, Ada Apa?

24 Juni 2025
POTRET: Replika kapal nelayan yang akan digunakan untuk larung sesaji tradisi sadranan sedekah laut dan bumi warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan/Kabupaten Kendal. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Warga Bandengan Kendal Siap-Siap Gelar Sadranan Sedekah Laut dan Bumi

24 Juni 2025
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Salatiga, Yuni Ambarwati. (Dok.Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Pemkot Salatiga Maksimalkan Program Lintas Sektor Turunkan Stunting

24 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya