Diskominfo Pati Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Bersama Media Tradisional

Diskominfo Pati Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Bersama Media Tradisional

EVENT: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar oleh Diskominfo Pati di Panggung Terbuka Suara Pati. (Dok. Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Media Tradisional Kabupaten Pati, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Diketahui, media tradisional dikenal juga sebagai media rakyat, sedangkan media rakyat yang biasanya digunakan untuk diseminasi adalah kesenian lokal.

Sosialisasi tersebut digelar di Panggung Terbuka Suara Pati dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Selain itu, turut hadir Biro Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kolaborasi untuk menekan peredaran rokok ilegal bersama pekerja seni.

“Ini merupakan bukti kolaborasi kita semua termasuk juga pekerja seni,” kata Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto.

Kepala Diskominfo Pati menambahkan, jika memilih rokok diimbau untuk membeli rokok yang menggunakan pita cukai.

“Bukan berarti kegiatan ini juga mensosialisasikan merokok, ini adalah sebuah alternatif. Seandainya kalau opsinya merokok, maka pilihlah rokok yang ada pita cukainya. Ini adalah alternatif wawasan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.

“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Sandy Hendratmo Sopan.

Untuk itu, Sandy mengharapkan agar masyarakat sebisa mungkin jangan membeli rokok ilegal, karena nanti malah terkena pidana .

Sandy menambahkan bahwa, dari penerimaan cukai, sebesar 3 persen dikembalikan ke Pemerintah Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, Biro Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, Ari Kusnawa menyampaikan, asistensi diperlukan agar bermanfaat bagi masyarakat, terkhusus peredaran rokok ilegal bekerjasama dengan Bea Cukai dengan memakai aplikasi Si Roleg (aplikasi Rokok Ilegal). (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version