2 Hari Operasi, Petugas Tak Temukan Rokok Ilegal di Demak

2 Hari Operasi, Petugas Tak Temukan Rokok Ilegal di Demak

PENYISIRAN: Tim Operasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal saat menyisir di salah satu toko. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak kembali menggelar kegiatan pengumpulan informasi terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022 tersebut melibatkan Satpol PP, Polres, Kodim, Dinas Kominfo, Bagian Hukum, dan Dindagkop UKM.

Kegiatan pengumpulan informasi yang dilakukan itu bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Operasi tersebut menyasar toko dan kios di pasar tradisional.

Menurut Kabag Perekonomian dan SDA, Arif Sudaryanto melalui Subkor SDA, kegiatan pengumpulan informasi ini lebih berorientasi pada sosialisasi terhadap para pedagang.

“Jadi kita datangi para pedagang di toko maupun kiosnya untuk mengecek keberadaan rokok ilegal. Bila ditemukan adanya rokok yang dicurigai, tim akan membeli dan akan dilakukan pendalaman bersama Bea Cukai Semarang untuk mengetahui lebih lanjut kelegalan rokok tersebut,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan kali ini berlangsung selama dua hari yaitu Selasa, 4 Oktober 2022 hingga Rabu, 5 Oktober 2022.

Sementara, wilayah sasaran operasi berada di delapan desa dari empat kecamatan meliputi Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Guntur, Kecamatan Mranggen, dan Kecamatan Karangawen.

“Dari giat kali ini, tim tidak menemukan produk rokok ilegal. Ini dimungkinkan para pedagang telah enggan menjual rokok ilegal,” imbuhnya.

Disisi lain, salah satu pemilik kios rokok di Pasar Pamongan, Kecamatan Guntur yang enggan disebut namanya mengatakan, ia tidak lagi menerima titipan atau menjual rokok palsu. Karena ia telah mengetahui bahwa rokok ilegal dilarang beredar. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version