• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Yosep Parera Sebut Perda Nomor 5 Tahun 2014 Bertentangan Pancasila

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Rabu, 21-Sep-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Semarang Hari Ini
GENCAR: Dinas Sosial Kota Semarang saat memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 di Kota Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

GENCAR: Dinas Sosial Kota Semarang saat memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 di Kota Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

955
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Rumah Pancasila merespons aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang soal Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang sanksi bagi masyarakat memberikan uang dan barang dikenai denda 1 juta dan pidana 3 bulan penjara.

Ketua Rumah Pancasila, Yosep Parera mengatakan bahwa perda tersebut bertentangan dengan Pancasila bahkan dinilai melanggar aturan perundang-undangan. 

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat oleh pemerintah harus berdasarkan landasan Pancasila dan UUD 1945.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Dokter Abdul Hakam saat meninjau layanan kesehatan di Kota Semarang. (Antara/Lingkarjateng.id)

Anggaran UHC Semarang Capai Rp 15 Miliar, Biayai 10 Ribu Warga Tidak Mampu

23 Mei 2025
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti (kiri) menerima pialaWomen's Inspiration Awards, Selasa, 29 April 2025 di Jakarta. (Instagram agustinawilujeng)

Inspiratif, Wali Kota Semarang Agustin Dianugerahi Piala Women’s Inspiration Awards 2025

1 Mei 2025

“Kalau berdasarkan Pancasila maka cara kita itu adalah cara kita bertuhan. Setiap orang yang bertuhan itu melalui kitab suci masing-masing perintahnya adalah menolong semua makhluk ciptaan Tuhan. Maka itu hak privat yang tidak boleh dimasuki oleh negara,” ungkapnya pada Selasa, 20 September 2022.

Ia menganggap perda tersebut kurang etis dilakukan. Pasalnya bagi masyarakat yang memberikan atau menyisihkan sebagian kepada orang tak mampu, menurutnya, adalah hak mereka. Bahkan, negara pun tidak berhak untuk melarang.

“Tidak ada hak negara melarangnya. Nah itu kalau kita berbicara hukum itu sudah hak saya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, jika ada orang yang lapar dan dibiarkan itu bertentangan dengan Pancasila.

“Kalau saya nggak beri dia makan minum berarti saya nggak bertuhan dan bertentangan dengan Pancasila. Kalau saya kasih kenapa orang harus hukum saya. Lha saya berbuat baik kok, itu perintah agama,” terangnya.

Lebih jauh ia meminta Perda tersebut untuk segera dihapus. Hal itu menyusul adanya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang bakal dilaksanakan awal bulan Oktober. 

“Perda tersebut harus dihapus,” ujarnya.

Jika memang pemerintah ingin menertibkan, seharusnya yang ditangkap dan dibina adalah pengemis, bukan para pemberi yang disanksi. 

“Kalau pengemis ganggu ya tangkap mereka, dibina mereka. Jangan kemudian yang memberi disanksi denda dan kurungan, ‘kan bodoh itu namanya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yosep Parera menyatakan akan melakukan protes mengenai aturan tersebut. Pihaknya akan menggandeng wartawan dan mahasiswa untuk memberikan uang dan makanan kepada orang dipinggir jalan pada Jumat depan.

Hal itu sebagai bentuk kritik terhadap aturan pemerintah. Bagi-bagi uang dan makanan rencananya diawali titik kumpul rumah Pancasila, kemudian dilanjutkan berbagi-bagi hingga menuju depan Balai Kota Semarang

“Kami baru saja melakukan pelanggaran terhadap Perda, bagi-bagi uang kepada masyarakat karena kami pancasilais dan orang yang bertuhan,” imbuhnya.

Ia mengatakan jika pemerintah menangkap dan memberikan sanksi terhadap aksi mereka, dirinya menyebut mereka adalah setan dan anak buah Dajjal.

“Nah kalau ternyata kami ditangkap dan diproses berarti yang nangkap itu Dajjal dan anak buahnya. Hanya setan yang melarang. Kita membantu ciptaannya tuhan, hanya setan yang melarang,” ucapnya.

Ia berpesan kepada pihak yang membuat perda sebelum membuatnya perlu memahami Pancasila dan UUD 1945.

Mengenai maraknya pengemis di Kota Semarang, lanjut dia, merupakan kesalahan pemerintah karena tidak bisa memberikan makanan, sehingga melakukan aktivitas sebagai pengemis. Bahkan ia menyebut yang seharusnya dimasukkan ke penjara ialah pemerintah sendiri.

“Yang buat salah itu pemerintah, masyarakat yang ngasih uang kok malah ditangkap. Jadi lucu kebijakan pemerintah. Saya nggak setuju dengan perda tersebut,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Tags: Dinas Sosialpemkot semarangPGOTrazia pengemisrumah PancasilaYosep Parera
Previous Post

Listrik Padam saat Ujian Nasional Online, Begini Penjelasan PLN Pati

Next Post

Pj Bupati Sebut KIK Kendal dan KITB Batang Industri yang Bersinergi

Post Terkait

Prosesi pemotongan tumpeng peringatan hari ulang tahun Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang ke-17 tahun, sayap partai Gerindra yang digelar di Kantor DPD Gerindra Jateng, Jumat, 30 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)
News

HUT ke-17, Satria Gerindra Bangga Banyak Kadernya Duduki Posisi Strategis

by Sekar Sari
31 Mei 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Dalam peringatan hari ulang tahun Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang ke-17 tahun, sayap partai Gerindra tersebut...

Read moreDetails
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat mengunjungi salah satu sekolah di Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta untuk Siswa Miskin

30 Mei 2025
Lubang akibat proyektil gotri di kaca jendela Kantor Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Rabu, 28 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Jengkel Pemadaman Listrik, Warga Langse Pati Teror Balai Desa 

29 Mei 2025
Seperangkat sound horeg terpasang di bak truk. (Facebook Mas Odin Channel/Lingkarjateng.id)

Apa Itu Sound Horeg yang Menjamur di Jawa Tengah dan Jawa Timur?

29 Mei 2025
Jemaah calon haji bersiap melaksanakan shalat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat, 9 Mei 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Jemaah Haji Asal Ambarawa Semarang Meninggal di Makkah, Sempat Alami Sesak Dada

28 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya...

Read moreDetails
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025
Owner Kampung Sawah Segaran Kudus, Rifan Hamim, saat menunjukkan masakan keong srutup daun singkil yang menjadi menu best seller di restorannya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Keong Srutup Khas Kampung Sawah Segaran Kudus

25 Mei 2025

BERITA TRENDING

Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)
Peristiwa

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

by Sekar Sari
31 Mei 2025

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kecelakaan beruntun melibatkan dua truk dan 6 sepeda motor terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya...

Read moreDetails
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyerahkan bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) kepada warga penerima manfaat di Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, pada Rabu, 28 Mei 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Puluhan RTLH di Argomulyo Salatiga Dapat Bantuan Stimulan Rp 419 Juta

29 Mei 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025

Post Terbaru

MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
BANJIR: Pegiat lingkungan Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melaksanakan penanaman pohon mangrove di bibir pantai beberapa waktu lalu. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Rob di Tayu Pati Makin Parah, Warga Desak Aksi Nyata Pemerintah Lestarikan Mangrove

31 Mei 2025
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya