Terciduk Timbun Solar Bersubsidi, Warga Pagergunung Kendal Diciduk Polisi

MEMERIKSA : Petugas Polsek Weleri sedang memeriksa jeriken berisi solar bersubsidi. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

MEMERIKSA : Petugas Polsek Weleri sedang memeriksa jeriken berisi solar bersubsidi. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.idPolsek Weleri menciduk Kukuh Setiono, warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal lantaran ketahuan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Jumat, 2 September 2022.

Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam  mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM tersebut bermula dari laporan masyarakat sehingga langsung melakukan penyelidikan. Diduga solar bersubsidi ini akan dijual ke depo pertambangan atau galian C dan industri di wilayah Weleri dan Pageruyung.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas menemukan adanya orang yang sedang melakukan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah.

“Petugas kami menemukan adanya orang yang sedang mengisi dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Penyangkringan Weleri dan bolak balik mengisi solar,” jelas Kapolres Kendal, pada Minggu, 4 September 2022.

Polsek mengamankan pelaku yang mengendarai truk Colt Diesel bernomor polisi R 1351 PE. Tersangka mengaku mengisi tangki truk tersebut secara penuh, kemudian dibawa ke rumah Joko Ardianto untuk dipindahkan ke dalam jeriken.

“Saat dicek di rumah Joko Ardianto di Desa Pageruyung, didapati sebanyak lima jeriken yang masing-masing berisi 30 liter solar dengan total sebanyak 142 liter solar subsidi. Selain itu ada juga 14 jeriken kosong bekas isi solar,” ungkap AKBP Jamal.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kendal dan masih menjalani pemeriksaan. Polsek Weleri masih mengembangkan kasus penimbunan BBM itu guna mengetahui apabila ada pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan menindak tegas dan tidak main-main dengan kasus ini. Sekaligus memastikan, bahan bakar bersubsidi disalurkan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version