• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Sengketa Lahan, Sekda Jepara Dilaporkan Warga ke Polda

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Jumat, 16-Sep-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Jateng Hari Ini, Jepara Hari Ini
Sengketa Lahan, Sekda Jepara Dilaporkan Warga Tubanan ke Polda

PROTES: Pemilik lahan, AHS, saat memprotes kedatangan jajaran Pemkab Jepara, bersama Forkompimda, BPN Jepara, dan KPK untuk cek lokasi tanah yang disengketakan. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

972
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melayangkan surat teguran kedua kepada AHS selaku pemilik lahan dengan tuduhan pendirian bangunan ilegal yang berlokasi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. 

Permasalahan terjadi karena AHS merasa memiliki hak atas tanah berdasarkan kepemilikan akta jual beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 tahun 1982 Gu tanggal 18/08/1982 nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi. Sementara itu Pemkab Jepara yang diwakili oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko ngotot kalau tanah tersebut merupakan milik Pemkab Jepara berdasarkan Hak Pakai Nomor 14.

Oleh karena itu, dirinya melayangkan surat teguran pertama tertanggal 31/08/2022 kepada AHS selaku pemilik lahan. Namun dikarenakan AHS tetap bersikukuh kepada pendiriannya untuk menolak melakukan pembongkaran, maka akhirnya Sekda Jepara melayangkan Surat Teguran Kedua tertanggal 14/09/2022 kepada AHS selaku pemilik lahan. 

Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (tengah) memberikan arahan pada kegiatan Temu Mitra BUMDes se-Kabupaten Jepara yang digelar di Aula Mutia View Jepara, Rabu, 28 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Dorong BUMDes Lebih Aktif Gerakkan Ekonomi Desa

29 Mei 2025
UPACARA: Bupati Jepara, Witiarso Utomo, memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Sekretariat Daerah Jepara, Selasa, 20 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Hari Kebangkitan Nasional, Bupati Jepara Sampaikan Amanat Menkomdigi

20 Mei 2025

Pemkab Jepara menilai pendirian bangunan tersebut menyalahi aturan yang berlaku karena dianggap mengganggu kondusivitas dan kelancaran pembangunan akses jalan menjadi terhambat.  

“Saya hanya berpikir positif bahwa tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai Pemkab. Peruntukannya fasilitas umum. Dan secara de facto telah tercatat dan digunakan untuk sungai dan jalan aset BPKAD. Dan mendadak ada orang yang membangun di jalan tersebut. Maka sikap Pemda harus kita tegakkan Perda, yaitu bongkar,” ketus Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 September 2022.

Karena tidak ada titik temu dalam penyelesaian permasalahan tersebut, akhirnya Sekda Jepara (Edy Sujatmiko, red) dilaporkan ke Polda Jawa Tengah sebagai tergugat dan telah masuk ke proses penyelidikan. Bahkan demi menuntut keadilan, AHS juga akan berencana membawa kasus ini ke Satgas Mafia Tanah. 

Menanggapi hal tersebut Sekda Jepara mengatakan tidak masalah. 

“Dilaporkan tidak masalah, teguran saya karena demi mempertahankan aset terhadap mafia tanah, jadi yang mafia siapa? Apa nggak terbalik?” tegasnya. 

Ia mengaku, hal itu ia lakukan atas nama Pemkab Jepara berdasarkan Hak Pakai (HP) Nomor 14 sebagaimana tercantum dalam surat teguran pertama bahwa Pemda menguasai fisik dan realita sebagai fasum sehingga siapa pun yang mendirikan bangunan di atas tanahnya sendiri harus memiliki surat ijin Pendirian Bangunan Gedung (PGB). 

“Saya bertindak atas nama Pemkab Jepara, siapa pun yang mendirikan bangunan harus memiliki ijin. Ini sudah terbit teguran kedua dan proses tetap lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepada pihak Pemkab Jepara untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak warga yang bersengketa (AHS, red). 

Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga berinisial AHS merasa keberatan dan tidak terima atas Surat Teguran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang ditandatangani oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko, lantaran AHS merasa bangunan yang dia dirikan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara berada di lahan yang secara hukum sah menjadi miliknya. Sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 tahun 1982 Gu tanggal 18-8-1982 nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi. 

AHS menekankan jika keabsahan dokumen kepemilikan tanah tersebut sudah dinyatakan sah dan tercatat resmi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara Jaka Pramono. Oleh karena itu, ia bermaksud melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian atas dugaan mafia tanah.

“Oleh karena itu, saya tetap pada pendirian saya untuk tidak membongkar bangunan tersebut. Apabila ada pihak-pihak yang mengganggu biarkan jalur hukum yang berbicara. Tidak hanya saya tuntut secara perdata namun pidana jikalau perlu harus melibatkan Satgas Mafia Tanah,” ancam AHS. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: Pemkab JeparaSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Pasokan Kurang, Ganjar Bakal Minta Pertamina Tambah Kuota BBM Nelayan Kendal

Next Post

Rapat Paripurna, Raperda Perubahan APBD 2022 Telah Disetujui DPRD Kudus

Post Terkait

Prosesi pemotongan tumpeng peringatan hari ulang tahun Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang ke-17 tahun, sayap partai Gerindra yang digelar di Kantor DPD Gerindra Jateng, Jumat, 30 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)
News

HUT ke-17, Satria Gerindra Bangga Banyak Kadernya Duduki Posisi Strategis

by Sekar Sari
31 Mei 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Dalam peringatan hari ulang tahun Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang ke-17 tahun, sayap partai Gerindra tersebut...

Read moreDetails
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. (Dok. Lingkarjateng.id)

Kemenag Pati Setuju Wacana 5 Hari Sekolah Selama Tak Ganggu TPQ-Madin

31 Mei 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat mengunjungi salah satu sekolah di Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta untuk Siswa Miskin

30 Mei 2025
Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Padmono Wisnugroho. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Minta Disperindag Tindak Tegas Pengelola Parkir Pasar Mayong

30 Mei 2025
Komisaris Utama SPJT Jateng (Perseroda) Brigjen Pol (Purn) Lukas Ary Dwiko Utomo (tengah). (Dok. Lingkarjateng.id)

Lukas Ary Dwiko Utomo Didukung Jadi Ketua Baru PTMSI Jateng

29 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya...

Read moreDetails
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025
Owner Kampung Sawah Segaran Kudus, Rifan Hamim, saat menunjukkan masakan keong srutup daun singkil yang menjadi menu best seller di restorannya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Keong Srutup Khas Kampung Sawah Segaran Kudus

25 Mei 2025

BERITA TRENDING

Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)
Peristiwa

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

by Sekar Sari
31 Mei 2025

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kecelakaan beruntun melibatkan dua truk dan 6 sepeda motor terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya...

Read moreDetails
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyerahkan bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) kepada warga penerima manfaat di Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, pada Rabu, 28 Mei 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Puluhan RTLH di Argomulyo Salatiga Dapat Bantuan Stimulan Rp 419 Juta

29 Mei 2025
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. (Dok. Lingkarjateng.id)

Kemenag Pati Setuju Wacana 5 Hari Sekolah Selama Tak Ganggu TPQ-Madin

31 Mei 2025

Post Terbaru

MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
BANJIR: Pegiat lingkungan Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melaksanakan penanaman pohon mangrove di bibir pantai beberapa waktu lalu. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Rob di Tayu Pati Makin Parah, Warga Desak Aksi Nyata Pemerintah Lestarikan Mangrove

31 Mei 2025
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya