Mantan TKI Malaysia Selundupkan 3,5 Kilogram Sabu, Ngaku Diupah Rp 50 Juta

DIAMANKAN: Para tersangka penyelundupan narkoba saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jateng pada Kamis, 15 September 2022. (Mualim/Lingkarjateng.id)

DIAMANKAN: Para tersangka penyelundupan narkoba saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jateng pada Kamis, 15 September 2022. (Mualim/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penyelundupan narkotika jenis sabu kiriman dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berhasil digagalkan. Kasus ini pertama kali diketahui oleh petugas Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang pada Kamis, 1 September lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian dalam konferensi pers pada Kamis, 15 September 2022. Pihaknya juga didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, dan Kabidhumas Polda Jateng diwakili Kasubbid Penmas, AKBP M. Ulum dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

Kombes Pol Lutfi menerangkan, kronologis kasus penyelundupan narkotika bermula dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas pada Kamis, 1 September 2022 bahwa ada dua paket mencurigakan dari Malaysia.

“Setelah dicek melalui alat X-Ray  ditemukan di dalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan test kit narkoba dan menunjukkan hasil positif Methamfetamina,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.

Petugas kemudian menangkap 3 orang mencurigakan pada Senin, 5 September 2022. Ketiganya adalah HS, UK dan KK. Petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,7 Kg dan 1,8 Kg di dalam pigura di dalam paket.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur, sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp5.000.000,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama. Yakni  dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021.

“HS mengakui mendapatkan upah Rp50.000.000  dari seseorang bernama Atika di Malaysia untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” tegasnya.

Menurutnya, narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika di Indonesia. (Lingkar Network | Mualim – Koran Lingkar)

Exit mobile version