Karyawan Pabrik di Grobogan Tewas saat Bekerja, Ini Penyebabnya

TKP: Awak media tengah mengambil gambar di lokasi korban meninggal di PT Holi Karya Sakti Tegowanu Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pada Rabu, 27 Juli 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

TKP: Awak media tengah mengambil gambar di lokasi korban meninggal di PT Holi Karya Sakti Tegowanu Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pada Rabu, 27 Juli 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Seorang laki-laki berinisial HA (20), karyawan pabrik di PT Holi Karya Sakti, Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan yang memproduksi sarung tangan dan tas sintetis tewas saat melakukan pekerjaannya.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut, pasalnya kematian karyawan yang baru bekerja tiga bulan itu dinilai janggal dan misterius.

HR Manager PT Holi Karya Sakti, Dono S. Nugroho, mengatakan bahwa kejadian tewasnya seorang pekerja di perusahaan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Insiden itu diketahui oleh salah satu karyawannya yang tengah duduk di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saksi mendapati korban jatuh dengan posisi tertimpa meja, badan kejang serta mulut mengeluarkan busa. Karyawan yang melihat itu, lanjut Dono, segera mengangkat meja lalu korban diangkat bersama menuju Klinik Perusahaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh perawat medis perusahaan, disarankan untuk membawa korban ke PKU Muhammadiyah Gubug. Namun, nyawa korban sudah tidak tertolong.

Dono mengaku, seluruh alat di perusahaannya dinilai telah aman dan memenuhi standar kelayakan dan keselamatan kerja. Karyawan juga telah dibekali SOP sebelum melakukan pekerjaannya.

“Jadi, dari sisi mesin jelas-jelas sudah memenuhi syarat, keselamatan kerja dari sisi karyawan sebagai SOP-nya juga sudah memenuhi persyaratan kerja,” jelasnya pada Rabu, 27 Juli 2022.

Ia menambahkan, sebelum bekerja, semua karyawan di masing-masing bagian diberikan briefing terkait produksi dan keselamatan kerja. Selain itu, pekerja harus memakai sarung tangan karet, terutama di bagian gosok.

Saat ini, kata dia, tim inafis dari Polres Grobogan sedang melakukan investigasi atau keterangan kepada karyawan. Menurutnya, dari keterangan saksi, yang menyaksikan kejadian pada saat itu baik yang ada di samping korban maupun di belakang korban tidak melihat awal kejadiannya.

“Jadi, kami dari perusahaan belum bisa memberikan keterangan apakah tersengat listrik atau akibat lain. Kami masih menunggu kepolisian. Saat ini kepolisian masih melakukan investigasi dan memang belum selesai dan masih dilakukan pemanggilan saksi,” jelasnya.

Di samping investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, perusahaan juga melakukan pendampingan psikologis terhadap keluarga korban dan memberikan kompensasi berupa biaya perawatan di rumah sakit serta biaya pemakaman. Perusahaan juga tengah berusaha untuk mendapatkan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.

 Sementara itu, untuk menangani kasus ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo mengatakan bahwa pihak perusahaan diminta meningkatkan atau memperhatikan beberapa hal yang menjadi ketentuan dalam kesehatan keselamatan kerja bagi para buruh/karyawan. Pihaknya juga mengimbau, perusahaan harus benar- benar menerapkan sistem manajemen K3. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version