Talk Show dengan Lingkar TV, Bea Cukai Semarang Ungkap 3,6 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

TALK SHOW: Dengan menggandeng Lingkar TV, Pemkab Kendal menggelar dialog interaktif untuk memutus rantai penyebaran tata niaga tembakau di Kabupaten Kendal, Rabu (23/06). (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

TALK SHOW: Dengan menggandeng Lingkar TV, Pemkab Kendal menggelar dialog interaktif untuk memutus rantai penyebaran tata niaga tembakau di Kabupaten Kendal, Rabu (23/06). (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Kerugian negara akibat rokok tidak memakai cukai cukup tinggi. Kasi Perbendaharaan di Kantor Bea Cukai Wilayah Semarang, Tri Hanggono mengatakan, sampai bulan Juni 2022 peredaran rokok ilegal mencapai 3,6 juta Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, kita butuh kolaborasi antara Bea Cukai dan juga pemerintah daerah, serta dengan masyarakat agar sama-sama satu pengertian soal penanggulangan cukai ilegal,” ujar Tri Hanggono Nugroho pada Talk Show Memutus Mata Rantai Tata Niaga Tembakau di Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Kamis (23/06).

Mata rantai peredaran rokok tanpa cukai atau rokok polos, dan juga rokok dengan cukai palsu, menurutnya harus diputus. Berbagai upaya telah dilakukan, bahkan Bea Cukai Semarang sudah melakukan tindakan terhadap 100 penindakan pelanggaran sampai dengan bulan Juni 2022.

Pemkab Kendal: Bahaya Rokok Ilegal, Lebih Murah sehingga Gampang Dijangkau Pelajar

“Kami membutuhkan informasi peredaran rokok ilegal dari masyarakat. Jika mengetahui, maka segera informasikan kepada kami. Selain itu informasi tersebut untuk melaksanakan Gempur Rokok Ilegal,” lanjutnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso mengatakan, untuk memutuskan mata rantai peredaran rokok ilegal harus memperbanyak sosialisasi dan menyadarkan masyarakat untuk sadar bahaya rokok ilegal.

“Para pedagang dan produsen juga harus kami razia dan jika melanggar maka akan kami beri sanksi,” tegasnya.

Gandeng Lingkar TV, Pemkab Kendal Gelar Sosialisasi UU Cukai

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Langgeng Prabowo mengatakan, tahun 2021 tersangka tindak pidana kepabeanan ada dua orang. Sementara untuk tahun 2022 tidak ada tindakan dan laporan yang masuk ke Kejari Kendal.

Tata Niaga Tembakau berbeda dengan komoditas yang lain. Untuk tembakau dikenakan cukai karena tembakau mengandung etil alkohol.

“Dikenakan cukai untuk mengendalikan konsumsinya karena ada efek negatifnya. Dengan adanya cukai berarti penjualannya terbatas dan terpantau,” ujar Langgeng. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

https://www.youtube.com/watch?v=b2fsrruIiAs
Exit mobile version