• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Rabu, Juni 25, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Viral, Video Korban Laka di Grobogan Dimintai Tebusan Rp 24 Juta

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Rabu, 11-Mei-2022
in News, Grobogan Hari Ini, Hukum dan Kriminal
MENUNJUKKAN: Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra saat menunjukkan mobil elf yang mengalami laka, Selasa (10/05). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MENUNJUKKAN: Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra saat menunjukkan mobil elf yang mengalami laka, Selasa (10/05). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

1.7k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kanit Gakkum Polres Grobogan, Ipda Pandu Putra melakukan konferensi pers terkait beredarnya video di fanspage Facebook Hukum & Kriminal tentang pengakuan korban laka yang dimintai tebusan senilai Rp 24 juta guna membebaskan kendaraan yang diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Grobogan. 

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra dalam konferensi persnya menjelaskan, pihak laka lantas tidak pernah menyebutkan pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009.

“Terhadap korban laka kita berikan pengertian dan edukasi. Adapun pasal yang kita jelaskan adalah pasal 310 ayat 1-5, agar masyarakat paham dengan hukum dan konsekuensinya,” terangnya, Selasa (10/05).

Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA digiring oleh petugas kejari Grobogan, Jumat, 20 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Kades Cangkring Grobogan Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 397 Juta

22 Juni 2025
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menggelar pertemuan informal bersama jurnalis PWI dan IJTI Grobogan di Rumah Dinas Bupati pada Senin malam, 16 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Bupati Grobogan Siapkan Penataan Kota Purwodadi di 2026

18 Juni 2025

Dia menyebutkan, saat ini proses penyidikan belum selesai sehingga belum bisa menentukan pasal mana yang diterapkan.

Jatuh ke Selokan, Bocah 3 Tahun di Grobogan Ditemukan Tewas

“Masalahnya korban meninggal dan saksi-saksi belum lengkap, sehingga unit kendaraan belum bisa kita lepaskan,” jelasnya.

Anggota Gakkum Polres Grobogan Aiptu Susmono yang disebut dalam video yang beredar, saat diklarifikasi mengatakan dari barang bukti yang ada, kendaraan elf menabrak motor beat yang dikendarai korban dengan bukti patahnya shock kiri belakang serta kerusakan bumper depan elf.

Pihak Unit Gakkum Polres Grobogan juga akan melakukan pemanggilan terhadap pengunggah video serta sopir yang dinilai telah melecehkan institusi kepolisian.

“Besok akan kami panggil, baik pembuat video, pengunggah dan sopir,” ucap Pandu singkat.

Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Grobogan

Sementara video di fanspage Facebook Hukum & Kriminal yang beredar dalam pengakuan di video tersebut, seseorang mengaku bernama Cipto Utomo merupakan sopir yang terlibat laka, dapat mengambil barang bukti sebuah minibus elf setelah menyerahkan Rp 24 juta.

Cipto juga menyebutkan, petugas menunjukkan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam video unggahan berdurasi 7 menit tersebut menjelaskan, kejadian laka terjadi di Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada 26 April lalu yang menyebabkan satu pembonceng meninggal dunia dan satu pengendara mengalami luka serius.

Dia juga menyebutkan, kedua belah pihak telah berdamai dan saling menerima. Sebagai wujud perdamaian Cipto juga telah memberikan santunan senilai Rp 8 juta pada korban. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Tags: Berita Grobogankecelakaan lalu lintasPolres Grobogan
Previous Post

Ketua DPRD Jepara Minta Pemda Gerak Cepat Antisipasi Hepatitis Akut

Next Post

Viral Video Tawuran di Todanan Blora, 5 Orang Diperiksa

Post Terkait

Ketua Dewan Direksi GREAT Institute, Dr. Syahganda Nainggolan. (Dok. for Lingkarjateng.id)
News

Serangan AS-Israel Langgar Kedaulatan Iran, Indonesia Didorong Jadi Mediator

by Sekar Sari
24 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id — Lembaga riset politik dan ekonomi GREAT Institute resmi mengeluarkan pernyataan mengecam keras serangan udara yang dilancarkan Amerika...

Read moreDetails
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan sang suami Alwin Basri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 14 Mei 2025 lalu. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Suami Mbak Ita Disebut Minta Uang Rp 2 Miliar untuk Urus Kasus Korupsi

23 Juni 2025
DEMO: Seorang sopir mengikuti aksi demo di Jalan Semarang-Purwodadi turut Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Kamis, 19 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Demo Sopir Blokade Jalan di Grobogan, Minta Aspirasi Didengar Soal UU ODOL

19 Juni 2025
Ratusan sopir truk memblokade Jalan Lingkar Selatan dengan kendaraan besar bermuatan sound pada Kamis, 19 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Demo Revisi UU ODOL, Ratusan Supir Truk Blokade Jalan Lingkar Selatan Pati

19 Juni 2025
Bupati Pati Sudewo memberikan arahan dalam Sosialisasi Kemitraan dan Inovasi Pertanian yang digelar di Ruang Penjawi, Setda Pati, Rabu, 18 Juni 2025. (Humas Pemkab Pati)

Bupati Pati Dorong Semangat Petani Bangkitkan Ekonomi Pertanian

18 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Guru dan siswa-siswi SMP PGRI Jati, Kabupaten Kudus, menunjukkan hasil kerajinan dari olahan kertas bekas, Selasa, 24 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Proyek P5, SMP PGRI Jati Kudus Ajak Siswa Sulap Limbah Kertas Jadi Kerajinan

by Rosyid
24 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Siswa-siswi SMP PGRI Jati, Kabupaten Kudus, unjuk kreativitas dalam kegiatan Projek Penguatan Profil...

Read moreDetails
SOSIALISASI: Suasasa sosialiasi program pemeriksaan kesehatan kepada perwakilan perusahaan di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Program CKG bagi Karyawan Perusahaan di Kudus Dimulai Awal Juli

24 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kudus, Edi Kusworo saat memberikan penyuluhan GP2SP di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Sosialisasikan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif

23 Juni 2025
Semangkuk soto kerbau khas Kudus dari Warung Bu Djatmi. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Pakai Daging Kerbau, Soto Kudus Jadi Ikon Kuliner Toleransi

22 Juni 2025
Pelatihan Baris-Berbaris(PBB) di SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Latih Kedisiplinan, SMP IT Assa’idiyyah Kudus Isi Class Meeting dengan Pelatihan PBB

21 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Semarang saat meluncurkan sistem pembayaran QRIS dalam rangkaian Festival Gedongsongo 2025 di kawasan Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, pada Sabtu malam, 21 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Bupati Semarang Luncurkan Pembayaran QRIS di 5 Objek Wisata Unggulan

by Rosyid
22 Juni 2025

KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi meluncurkan sistem pembayaran non-tunai (cashless) menggunakan QRIS di lima destinasi wisata...

Read moreDetails
Sejumlah pengunjung menikmati suasana alam di Wana Wisata Watu Layar, Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Muhammad Faalih/Lingkarjateng.id)

Sempat Terbengkalai, Wana Wisata Watu Layar Rembang Kembali Dibuka

22 Juni 2025
Kantor DPRD Kota Salatiga. (Dok. Lingkarjateng.id)

DPRD Salatiga Nilai Kebijakan Pemindahan Pasar Pagi Cacat Prosedur

24 Juni 2025

Post Terbaru

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Banyak Sekolah Rusak, DPRD Desak Pemkab Semarang Perbaiki Sarpras Pendidikan

24 Juni 2025
Bupati Rembang, Harno, saat memimpin audiensi anggota dan pengurus BMT Harum di Ruang Rapat Bupati pada Selasa, 24 Juni 2025. (Dok. Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Bupati Rembang Minta Penyelesaian Perkara BMT Harum Ikuti Prosedur Hukum

24 Juni 2025
Bupati Pati, Sudewo, bersama Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, melepas produk perdana pabrik garam PT SPJT di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pada Selasa, 24 Juni 2025. (Dok. Pemkab Pati/Lingkarjateng.id)

Pabrik Garam Industri Resmi Beroperasi di Pati, Ini Harapan Bupati Sudewo

24 Juni 2025
Bupati Blora, Arief Rohman, berfoto bersama mahasiswa KKN dari tiga perguruan tinggi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada Senin, 23 Juni 2025. (Dok. Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

Bupati Blora Ajak Mahasiswa KKN Kolaborasi Petakan Potensi dan Masalah Desa

24 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya