Target PTSL Pati Turun Drastis Tahun Ini

PTSL Pati

Koordinator Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bidang Yuridis, Solikin (Ika Tamara/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Koordinator Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bidang Yuridis, Solikin menyampaikan, bahwa di tahun 2022 terjadi penurunan target PTSL. Pada tahun 2021 jumlah Pengukuran Bidang Tanah (PBT) mencapai target 42.800, namun pada tahun 2022 mengalami penurunan yang cukup drastis yakni hanya berada di angka 22.800 PBT. 

“Target awal tahun ini untuk PBT itu 22.800 dan itu kemungkinan ada penambahan target sesuai. Dibanding tahun 2021 memang terjadi penurunan. Hal ini disebabkan karena memang ada penurunan target dari pusat,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, belum lama ini.

Menurut penjelasannya, akan ada 24 desa yang menerima program PTSL di tahun 2022. Sampai saat ini sudah terdapat 4 desa yang telah menyelesaikan proses pengukuran dan pemberkasan serta tercatat 1 desa sedang dalam proses, yakni desa Kedungsari. 

“Untuk pengukuran, kami memang mencuri start. Jadi untuk pengukuran dilakukan terlebih dahulu, karena kalau musim hujan ini kan ada daerah yang rawan banjir. Maka dari itu sebelum masuk tahun anggaran, kita ukur dulu menghindari musim hujan karena kalau diukur dalam kondisi sekarang ini tidak bisa diukur karena ada daerah genangan,” tuturnya.

Program PTSL, BPN Kudus Targetkan 33.000 Sertifikat Tanah

Dikarenakan PTSL memiliki proses yang bertahap, pihaknya berharap dapat menyelesaikan target di bulan Agustus 2022 sesuai roadmap.  “Paling tidak Juli sudah ada yang jadi cuma belum total, harapan kami target clear bulan September. Tahun anggaran kan biasanya selesai di akhir tahun ya, tapi dari kanwil itu biasanya menargetkan bulan September. nah karena itu kita dipacu dan harus sampai kerja lembur kalau memang dari jumlah kuota dengan jumlah tenaga tidak mengimbangi memang biasanya sampai malam kita kerja menyelesaikan ribuan PTSL itu,” ujarnya.  

Dalam pengurusannya, katanya, terdapat biaya persiapan yang menjadi tanggung jawab pemohon. Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri untuk biaya PTSL kategori V ( Jawa dan Bali) sebesar 150 ribu dan juga dari Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati yang menyebutkan bahwa biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Panitia/Kelompok Masyarakat dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar 250 ribu per bidang tanah. Maka, dari kedua aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa biaya persiapan PTSL maksimal sejumlah 400 ribu per bidang tanah. 

“Biaya kalau APBN ya nol rupiah tapi di luar itu kan ada yang namanya biaya persiapan yang menjadi tanggung jawab kewajiban pemohon, seperti pembuatan berkas, nderekke ukur, dan lain-lain. Tapi kalau biaya sertifikasi setelah berkas masuk pintu BPN itu free tidak ada biaya. Kalau rutin kan ada loket bayar tapi kalau PTSL free tidak membayar,” ucapnya. (Lingkar Network | Ika Tamara – Koran Lingkar)

Exit mobile version