Polemik Speaker Masjid, Gus Yasin Imbau Masyarakat Kedepankan Toleransi

MENJELASKAN: Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat menjelaskan polemik speaker masjid dan musala. (Dok. Humas Jateng/Lingkarjateng.id)

MENJELASKAN: Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat menjelaskan polemik speaker masjid dan musala. (Dok. Humas Jateng/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen buka suara menyikapi adanya pro kontra Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) mengenai aturan speaker masjid dan musala. Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk saling menghormati dan mengedepankan toleransi.

Lebih jelas, Gus Yasin, sapaan akrabnya menerangkan, soal aturan pemakaian speaker masjid masyarakat bisa menggelar musyawarah. Ia menilai, dari musyawarah itu akan muncul kesepakatan bersama.

Nek ono rembug, ya dirembug (kalau ada masalah, ya bisa didiskusikan). Hasilnya bagaimana, ya itu kesepakatan bersama. Yang penting masyarakat bisa hidup berdampingan dengan damai dan nyaman. Kita kan, juga biasanya setiap ada aturan juga menyertakan adat lokal,” tutur Gus Yasin, Jumat (25/2).

Gus Yasin Resmikan Wana Wisata Pijar Park Kudus, Kawasan Kuliner di Kota Kretek

Setiap daerah, lanjut Gus Yasin, memiliki karakter masing-masing. Sehingga, penerapan edaran dari kemenag dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Masalah azan menurut saya tidak bisa semuanya dianggap sama. Mungkin yang dimaksud Pak Menteri Agama itu bukan azannya. Tapi qori’ atau tarhim (membaca quran sebelum azan, Red),” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan konsolidasi internal setiap kemenag kabupaten atau Kota. Langkah tersebut, menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan mushala.

Gus Yasin Apresiasi Gerakkan Lubang Resapan di Ponpes

Selain itu, Kemenag Jateng mengungkapkan, jika sampai saat ini kebijakan tersebut mendapat respone baik. Namun, ia tidak menampik bahwa masih ada beberapa pihak yang mempermasalahkan.

Sebagai informasi, aturan menteri agama itu tertuang dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam aturan itu, volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 desibel (db). Pedoman tersebut bertujuan untuk ketentraman dan keharmonisan antar warga. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version