JEPARA, Lingkarjateng.id – Dua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berhasil meraih predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025. Keduanya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta RSUD R.A. Kartini Jepara.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kedua instansi atas capaian tersebut.
“Selamat dan sukses atas keberhasilan Disdukcapil dan RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara meraih predikat menuju WBK dari Kementerian PANRB,” katanya, Kamis, 12 Februari 2026.
Bupati Jepara yang akrab disapa Wiwit itu menegaskan bahwa predikat WBK menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas. Menurutnya, capaian ini selaras dengan visi misi Jepara Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius (Mulus).
“Capaian ini diharapkan mendorong pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan profesional. Itu semua sejalan dengan upaya kita mewujudkan Jepara Mulus,” katanya.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
Wiwit menyebut Pemkab Jepara berkomitmen memperkuat budaya kerja bersih dan berintegritas di seluruh perangkat daerah.
“Kami ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik, berintegritas, dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah,” tandasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid
































