SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 178 perusahaan di Jawa Tengah diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang tercatat sebanyak 154 perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, dengan dominasi perusahaan kecil yang memiliki jumlah pekerja di bawah 50 orang.
Meski begitu, beberapa perusahaan besar juga sempat dilaporkan, namun sebagian kasus telah diselesaikan melalui klarifikasi dan pembinaan.
Selain laporan dari sektor swasta, Disnakertrans Jateng juga menerima aduan dari kalangan instansi pemerintah. Tercatat ada enam aduan yang sebagian besar berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu.
“Kalau instansinya pemerintah ada enam aduan. Yang mengadukan sebagian besar PPPK paruh waktu. Tapi ada ASN juga yang sekadar bertanya apakah mendapat THR atau tidak. Kalau ASN kan jelas dapat,” ujar Aziz baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu, memiliki kepastian memperoleh THR sesuai aturan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, meski di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pembayaran telah dilakukan secara proporsional sejak 13 Maret 2026.
Menurut Aziz, tidak semua laporan yang masuk merupakan pelanggaran. Dalam beberapa kasus, pekerja yang mengadu ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima THR, misalnya karena masa kontraknya telah berakhir sebelum Hari Raya.
“Memang ada peningkatan jumlah perusahaan yang diadukan. Namun ini variatif, tidak semuanya pelanggaran. Ada pekerja yang memang tidak berhak, misalnya kontraknya sudah berakhir sebelum Lebaran,” jelasnya.
Disnakertrans Jateng mencatat jumlah pengadu mencapai 231 orang, sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 246 orang. Saat ini, seluruh aduan masih dalam tahap verifikasi oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang telah diterjunkan ke berbagai kabupaten/kota.
Dalam prosesnya, Disnakertrans Jateng juga mengedepankan pendekatan pembinaan. Sejumlah perusahaan yang semula berencana menunda pembayaran THR hingga setelah Lebaran, akhirnya membayarkan kewajibannya lebih awal setelah dilakukan pendampingan.
Aziz menegaskan bahwa secara regulasi, pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil. Namun, dalam kondisi tertentu, skema pembayaran bertahap dapat dilakukan apabila disepakati kedua belah pihak.
“Secara aturan THR tidak boleh dicicil. Tapi kalau ada kesepakatan karena kondisi perusahaan, itu menjadi ranah bipartit. Kami tetap mendorong agar hak pekerja terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan dalam bentuk uang, bukan barang, agar dapat dimanfaatkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya.
“Tidak boleh dalam bentuk barang. Harus uang supaya bisa digunakan untuk kebutuhan Lebaran,” pungkas Aziz.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid
































