SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 1,6 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Jawa Tengah mengalami penonaktifan per 1 Februari 2026. Berdasarkan data BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI, kebijakan ini berdampak di 35 kabupaten/kota.
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menyebut tiga wilayah dengan jumlah penonaktifan tertinggi yakni Kabupaten Brebes 100.552 jiwa, Kota Semarang 98.545 jiwa, dan Kabupaten Pemalang 83.746 jiwa.
Menurutnya, penonaktifan tahun ini paling banyak menimpa peserta dari kelompok desil 6 hingga 10.
Yessi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan mitra untuk memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh layanan.
Salah satu upaya yang dapat ditempuh peserta adalah mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat dengan melampirkan surat keterangan kesehatan dan mengisi format yang disediakan. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
“Setelah data masuk ke Pusdatin di pusat untuk dilakukan verifikasi dan validasi, kalau memang berhak nanti akan kembali menjadi peserta PBI JK dan diproses bersama BPJS Kesehatan,” ujar Yessi di Semarang, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga: Gubernur Jateng Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Terdampak Penonaktifan PBI JK
Yessi menyebut proses verifikasi di Pusdatin kadang memerlukan waktu karena harus menunggu pencocokan data peserta.
Untuk pelayanan yang tidak bisa ditunda, masyarakat juga dapat mendaftar sebagai peserta mandiri melalui layanan administrasi non tatap muka BPJS Kesehatan di WhatsApp 08118 165165 yang beroperasi 24 jam. Pembiayaan pendaftaran mandiri juga bisa dibantu melalui anggaran pemerintah daerah.
Saat ini, kata Yessi, terdapat 17 kabupaten/kota dengan kecukupan dana dan komitmen tinggi yang mampu menjaga tingkat keaktifan peserta hingga 98 persen melalui dukungan APBD.
Ia menegaskan, prioritas reaktivasi diberikan kepada pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan layanan rutin, seperti cuci darah atau hemodialisis.
Menurutnya, hingga 9 Februari 2026, sekitar 19.000 peserta telah diusulkan untuk reaktivasi, dan 17.000 di antaranya sudah berhasil diaktifkan kembali.
“Kami berkomitmen, jika data umpan balik dari Pusdatin sudah masuk ke BPJS Kesehatan, maka akan kami aktifkan dalam waktu 1×24 jam. Karena yang diaktivasi ini adalah masyarakat yang sangat membutuhkan layanan, sementara untuk rawat inap ada batas waktu penjaminan 3×24 jam di rumah sakit,” tegasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid

































