KUDUS, Lingkarjateng.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus telah berhasil mengamankan 12.992.116 batang rokok ilegal pada semester pertama 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengatakan pengamanan rokok ilegal ini dilakukan selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025 dengan total 67 kali penindakan.
Lenni menyebutkan total nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut yakni sebesar Rp19,17 miliar. Sementara untuk potensi kerugian negara mencapai Rp12,54 miliar.
“Kami melakukan upaya penegakan hukum dengan berbagai modus pelanggaran,” ujarnya, belum lama ini.
Beberapa modus pelaku untuk memperjualbelikan rokok ilegal, diantaranya melalui pengiriman lewat perusahaan jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan tertutup, dan distribusi melalui sarana pengangkut.
“Segala bentuk pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai salah peruntukan, salah personalisasi, maupun penggunaan pita cukai palsu dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Cukai, termasuk pidana penjara dan atau sanksi administratif berupa denda,” tegasnya.
Bea Cukai Kudus juga secara aktif bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan sosialisasi serta penegakan hukum peredaran rokok ilegal secara masif.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menyebabkan lesunya industri rokok yang legal, yang pada akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerjanya,” sebutnya.
Bea Cukai Kudus terus mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia mengatakan, dalam industri hasil tembakau, pita cukai yang sah dan legal hanya dapat diperoleh melalui pemesanan resmi pada Kantor Bea Cukai.
“Bagi masyarakat yang ingin memperoleh legalitas usaha sebagai produsen hasil tembakau, kami membuka layanan pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara gratis pada Kantor Bea Cukai Kudus,” jelasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa
































