BATANG, Lingkarjateng.id – Belasan rumah warga terdampak proyek revitalisasi Jalan RE Martadinata di Kabupaten Batang karena bangunannya berdiri di atas ruang milik jalan (rumija).
Proyek senilai Rp1,4 miliar ini resmi dimulai pada 20 Oktober 2025 dan ditargetkan rampung dalam 60 hari kalender, atau paling lambat 18 Desember 2025. Pekerjaan meliputi revitalisasi pedestrian dan drainase di kawasan yang dikenal sebagai Jangkaran.
Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Batang, Endro Suryono, menjelaskan bahwa saat ini pekerjaan masih berfokus pada penggalian.
Ia menegaskan, konsekuensi dari penataan ini adalah mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.
“Kondisi saat ini masih pengerjaan untuk galian, dan kita sudah berkirim surat ke masyarakat yang tanahnya di ruang milik jalan. Itu memang harus dibongkar sendiri. Nanti akan dikembalikan sesuai dengan fungsinya semula,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dari hasil pendataan, sekitar 12 rumah warga terdampak karena bagian bangunannya menjorok ke rumija, mulai dari teras hingga pagar. Beberapa bahkan harus dibongkar hingga empat meter dari badan jalan.
Endro menegaskan langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase agar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal.
“Sekali lagi, kami sampaikan, kita mengembalikan semua yang memang fungsinya di ruang milik jalan, digunakan untuk milik jalan,” jelasnya.
Endro juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun di atas tanah yang tidak memiliki sertifikat, terutama di sepanjang jalur utama kota.
“Kami imbau, kalau memang yang di pinggir jalan, atau penggirian kalau tidak ada sertifikatnya, sekali lagi, kami imbau jangan dibangun, nanti akan ada kejadian seperti menghilangkan semua, atau mengembalikan fungsi semula,” tegasnya.
Menurutnya, sebagian besar warga telah melakukan pembongkaran mandiri setelah menerima surat pemberitahuan dengan tenggat waktu hingga 3 November 2025.
“Kita lihat tadi di lapangannya, sudah 60% di dalam pembelaan, sudah lumayan, progresnya bagus. Kalau kita suratnya itu, tanggal 3 November harus bersih. Selain memperindah, proyek pedestrian dan drainase ini diharapkan mampu meminimalisir genangan air saat hujan di kawasan tersebut,” tuturnya.
Endro menambahkan, penataan di Jalan RE Martadinata menjadi bagian dari upaya menyambung estetika kota yang terintegrasi dengan koridor Jalan Yos Sudarso.
“Secara teknis, revitalisasi ini akan mencakup pekerjaan galian, pemasangan sirtu, pemasangan U-ditch untuk saluran air, dan finishing pedestrian menggunakan batu alam. Panjang trotoar yang dibangun mencapai 250 meter lari untuk sisi utara-selatan (total 500 meter) dengan lebar 1,7 meter,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid





























