KENDAL, Lingkarjateng.id – Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, menggelar aksi unjuk rasa di depan balai desa setempat untuk menolak keras segala bentuk tambang galian C di wilayahnya pada Senin, 16 Juni 2025.
Aksi ini dipicu lantaran adanya rencana aktivitas penambangan di Desa Tunggulsari yang disinyalir ke depan akan berdampak negatif untuk masyarakat sekitar. Terlebih, tambang galian C tersebut berlokasi tepat di depan SD Negeri 1 Tunggulsari, sehingga akan sangat membahayakan anak-anak sekolah.
Massa yang terdiri dari warga setempat yang menamakan diri Aliansi Brangsong Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari melakukan long march dari depan SDN 1 Tunggulsari menuju Balai Desa Tunggulsari sambil berorasi serta membentangkan berbagai spanduk berisi tulisan penolakan galian C.
Sesampainya di depan balai desa, masyarakat meminta Kepala Desa (Kades) Tunggulsari untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada seluruh warga terkait rencana operasional tambang tersebut.
Koordinator aksi, Ahmad Faris Ahkam, mengatakan dalam aksi ini tidak ada negosiasi apa pun. Warga menuntut dan menolak keras adanya aktivitas penambangan di wilayah setempat. Warga juga meminta agar proses perizinan penambangan tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan.
“Kami dengan tegas menolak adanya tambang galian C di desa kami. Kami menuntut pemerintah desa (pemdes) untuk diteruskan ke atas terkait penghentian proses perizinan,” ujar Faris.
Menurutnya, proses perizinan tambang yang berlokasi di depan SDN Tunggulsari tersebut belum lengkap dan hingga saat ini belum ada persetujuan masyarakat sekitar.
“Ini persis depan SD dan memang sosialisasi ke SD, ke masyarakat belum ada. Maka saya minta pengembang supaya sebelum melangkah lebih jauh libatkan masyarakat, libatkan RT/RW apakah mereka setuju atau tidak. Jangan senyap,” tegasnya
Faris menambahkan, pemicu penolakan ini juga lantaran warga tidak dilibatkan dalam prosesnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Warga Tunggulsari merasa tidak dilibatkan. Musdes tidak pernah dilibatkan, penggunaan jalan desa juga tidak di musdeskan, artinya warga merasa transparansi pemdes tidak ada. Kita menuntut transparansi pemdes,” ungkapnya.
Dengan tegas ia menyatakan, sebelum izin tersebut keluar sepenuhnya, maka diharapkan melalui aksi ini rencana aktivitas galian C di Desa Tunggulsari bisa dibatalkan.
“Tambang itu belum beraktivitas. Maka dari itu lebih baik kita menolak sebelum mereka beraktivitas karena izinnya belum clear. Kalau mereka sudah beraktivitas berarti izinnya sudah clear, nanti mereka berada di atas angin,” tegasnya.
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan warga kemudian bermediasi bersama kepala desa setempat, camat Brangsong, Kepala Badan Kesbangpol, Ketua Komisi C DPRD Kendal, perwakilan TNI-Polri.
Di sisi lain, Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid, menyebut dirinya tidak pernah mengeluarkan izin penambangan tersebut. Menurutnya, izin tambang tersebut telah dikeluarkan oleh kades sebelumnya.
“Proses pelaksanaan perizinan itu kan sejak tahun 2018. Saat itu saya belum menjabat,” ungkapnya.
Kades Tunggulsari mengatakan pihaknya akan segera menyelenggarakan musdes untuk membahas tuntutan warga terkait penolakan tambang galian C di depan SDN Tunggulsari tersebut.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid































