JEPARA, Lingkarjateng.id – Warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara menolak Lapangan Pandean menjadi lokasi gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang diikuti pemuda dan masyarakat setempat pada Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut warga lapangan sepakbola merupakan ruang publik yang harus tetap difungsikan sebagai tempat olahraga, kegiatan sosial, hingga area bermain anak-anak.
Warga juga berpendapat pembangunan koperasi di lokasi tersebut tidak tepat, karena masih ada tanah bengkok desa yang lebih layak digunakan.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi bukan di lapangan ini. Lapangan harus tetap jadi fasilitas umum dan tidak digunakan untuk kepentingan bisnis,” ujar salah satu peserta aksi.
Selain persoalan lokasi, warga juga memprotes minimnya sosialisasi dari pemerintah desa. Menurut warga, Lapangan Pandean merupakan tanah wakaf yang sudah dimanfaatkan masyarakat sejak generasi terdahulu.
Perubahan fungsi lapangan tanpa kesepakatan penuh dianggap sebagai tindakan yang tidak menghargai sejarah dan hak masyarakat.
Warga mengungkapkan bahwa Musrenbangdes yang digelar sebelumnya belum menghasilkan persetujuan final. Mereka menuding hanya sebagian kecil perwakilan yang dilibatkan, sementara suara mayoritas warga tidak terakomodasi.
Oleh karena itu warga mendesak adanya transparansi terkait tujuan pembangunan, urgensi, serta alokasi anggaran yang digunakan.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Bandungrejo, Suratmin, mengatakan bahwa penolakan warga merupakan bagian dari aspirasi yang harus disampaikan kepada pemerintah di atasnya.
Suratmin memastikan akan membawa persoalan ini kepada Bupati Jepara untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Ia juga meminta warga tetap tenang dan menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat.
“Memang ada lokasi lain yang bisa digunakan namun membutuhkan biaya pengurugan yang sangat besar. Dana desa pun terbatas, kecuali ada izin penggunaan dana desa. Kami akan meminta arahan dari pemerintah daerah agar program ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kemudian terkait klaim perlunya persetujuan warga, Suratmin menyebut sebagian besar warga telah menandatangani surat kesepakatan. Namun, pernyataan ini langsung dibantah warga yang hadir dalam aksi.
Aksi penolakan berlangsung damai dan warga berharap pemerintah desa serta pemerintah kabupaten dapat mencari solusi terbaik yang tidak mengabaikan fungsi sosial lapangan sepakbola Pandean sebagai ruang publik desa.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa


































