KABUPATEN SEMARANG, Lingkarjateng.id – Banjir bandang membawa longsoran proyek tanah uruk di Dusun Daleman, Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Selasa, 30 Desember 2025 sore membuat warga kewalahan.
Banjir yang terjadi sekitar Selasa pukul 15.00 WIB itu membawa material dari proyek tanah uruk milik Jawa Tengah Agro Berdikari (JTAB) Perseroda. Perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Warga terdampak di Dusun Daleman RT 04 RW 04, Endah Rusmiarti (53), mengaku rumahnya dipenuhi lumpur yang terbawa banjir. Kondisi rumahnya paling parah dibanding warga lainnya.
“Lumpur semua di rumah saya ini. Sebetulnya total ada empat rumah yang kena, paling parah punya saya karena bersebelahan persis dengan proyek tanah uruk ini. Sisanya ada juga yang tertimbun longsoran tanah lumpur, termasuk Stasiun Tuntang itu juga kena,” katanya, saat ditemui dirumahnya pada Rabu, 31 Desember 2025.
Banjir Bandang di Dusun Daleman Semarang Diduga Akibat Aktivitas Tambang
Endah mengaku panik saat banjir datang, sebab ia hanya tinggal berdua dengan ibunya yang sudah lansia dan sedang sakit.
“Saya sempat teriak-teriak minta tolong, sama siapapun termasuk sama pejabat-pejabat proyek di seberang rumah saya, tapi ga ada yang respons. Lambat semuanya, padahal saya cuma tinggal berdua sama ibu saya saja,” terangnya.
Dirinya menuntut pertanggungjawaban pemilik proyek tanah uruk, sebab ia menjadi korban yang merasakan dampaknya.
“Saya juga minta pertanggungjawaban pejabat yang urus proyek ini, karena ini kejadian ketiga kalinya, dan ini yang paling parah sampai kayak gini rumah saya,” tegasnya.
Pihaknya juga menuntut para pejabat yang manaungi perusahaan tersebut agar bertanggungjawab, lebih responsif, dan memperhatikan warga di sekitar proyek.
“Lebih responsif gitu, dan lebih berempati sama warga yang terdampak, karena selama ini kami diam saja, mau debu masuk, tanah masuk kami selalu diam saja. Tapi ini tidak responsif, tidak berempati kepada kami,” ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mansuri, mengaku tidak mengetahui pemilik proyek tanah uruk tersebut. Namun, jika suatu proyek sudah berdampak ke warga harus ada tanggung jawabnya.
“Jujur awalnya kami tidak tahu itu proyek siapa, yang jelas yang kami tahu jika proyek itu sudah merugikan dan berdampak kedapa warga masyarakat ya harus bertanggungjawab,” tegas Mansuri.
Apabila proyek tanah uruk itu milik BUMD Pemprov Jateng, menurut dia, semestinya pengelola atau pihak yang bertanggungjawab tidak hanya melakukan pembersihan di rumah-rumah warga saja, faktor psikologis warga juga harus diperhatikan.
Sedangkan kondisi tebing tersebut kini dalam kondisi gundul karena tanahnya diambil diduga untuk proyek Rest Area KM 445 B.
Menurut Mansuri, jika hal tersebut berlangsung lama bisa menimbulkan bencana serupa kembali.
“Kami khawatir ya, ini kan bentuknya tebing, di sana gundul tidak ada pohon-pohon, ini bisa menimbulkan kembali banjir disertai longsor yang jelas dapat membahayakan warga. Kami harap ada tindaklanjut dari pihak pengelola, apalagi ini milik BUMD Pemprov Jateng,” tegasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Ulfa

































