GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Seorang wanita bernama Melliyanti Wahyuningsih (24), warga Desa Sumberjosari, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, meninggal tertabrak Kereta Api (KA) Kedungsepur (495) relasi Ngrombo-Semarang di petak rel antara Stasiun Karangjati-Stasiun Gubug pada Kamis siang, 20 Februari 2025.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa insiden nahas yang menimpa pejalan kaki warga Grobogan tersebut terjadi sekitar pukul 10.57 WIB.
“Benar ada yang tertemper KA Kedungsepur (495) relasi Ngrombo-Semarang,” ujar Franoto.
Franoto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban berjalan di jalur rel kereta.
Melihat itu, masinis KA Kedungsepur kemudian membunyikan suling lokomotif secara berulang sebagai tanda peringatan agar korban yang tengah berada di jalur rel dapat menghindar. Namun, korban tidak menghiraukan tanda peringatan tersebut hingga akhirnya tertabrak kereta api.
“Masinis KA Kedungsepur telah membunyikan suling lokomotif secara berulang sebagai tanda peringatan,” ujar Franoto.
Imbas dari kejadian itu, KA Kedungsepur (495) mengalami keterlambatan selama 3 menit untuk berhenti dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
“Usai dilakukan pemeriksaan oleh masinis, tidak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta dan setelah dinyatakan aman KA Kedungsepur melanjutkan perjalanan kembali,” kata Franoto.
Ia mengatakan bahwa unit pengamanan KAI segera melaporkan dan berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat untuk menangani kasus tersebut. Saat ini, korban tengah ditangani oleh Polsek Karangrayung untuk diperiksa lebih lanjut.
pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang merasa prihatin dengan kejadian tersebut dan menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap pihak korban yang tertemper kereta.
Pihak KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta api.
“Tolong masyarakat untuk berhati-hati ketika berkegiatan di jalur KA,” ujar Franoto.
Franoto mengimbau masyarakat untuk menegur apabila ada orang yang bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lainnya di area jalur kereta api demi keselamatan bersama.
Pasalnya, jalur kereta api merupakan area berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.
“Kami mohon kepada masyarakat apabila melihat orang di jalur rel, segera diperingatkan dan ditegur, ” pungkasnya. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Lingkarjateng.id)






























