SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menanggapi adanya sejumlah Rukun Tetangga (RT) yang menolak mencairkan bantuan dana operasional senilai Rp 25 juta.
Menurut Agustina, keputusan untuk tidak mengambil dana bantuan merupakan hak masing-masing RT. Pihaknya pun menghormati keputusan para ketua RT yang tidak mengambil bantuan operasional tersebut.
“Ada yang tidak mengambil karena kas RT-nya memang masih banyak. Tidak apa-apa,” ujarnya.
Agustina menuturkan ketua RT yang menolak bantuan Rp 25 juta sebagian besar berasal dari kawasan perumahan, yang dinilai relatif tidak mengalami kesulitan dalam operasional. Salah satu contohnya terjadi di daerah Pudakpayung.
“Di komplek-komplek perumahan ada yang tidak mengambil, misalnya di Pudakpayung,” katanya.
Selain alasan kas yang masih mencukupi, kendala pencairan dana juga muncul dari faktor teknis. Misalnya, adanya perubahan SK kepengurusan RT, ketua RT yang meninggal dunia, atau berpindah domisili.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap mendorong proses pencairan bagi RT yang telah siap secara administratif.
Proses pencairan dana RT saat ini masih dalam tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Setelah evaluasi rampung dan Pemkot menerima nomor register, dana akan bisa dicairkan melalui Bank Jateng.
“Kami targetkan minimal tanggal 8 Agustus besok nanti sudah ada yang bisa cair,” ujarnya.
Namun, pencairan dana tetap bergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing RT.
Agustina mengimbau agar para ketua RT memperhatikan detail kelengkapan syarat dan administrasinya.
“Kalau prosesnya sudah benar, dana bisa cair. Kalau belum, ya ayo jalan terus. Yang sudah selesai bisa langsung dicairkan, yang belum menyusul,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid































