SALATIGA, Lingkarjateng.id – Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, meminta pelaku usaha transportasi di wilayah setempat untuk bijak dalam menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 terkait batas usia kendaraan 20 tahun untuk angkutan kota (angkot).
Wakil Wali Kota Salatiga itu menegaskan bahwa pembatasan usia angkot bukan untuk membatasi usaha transportasi.
“Aturan ini lebih mengarah aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan yang terpenting, aspek keselamatan berkendara. Jadi, aturan ini bukan untuk membatasi usaha transportasi melainkan untuk menjaga keselamatan berkendara,” kata Nina Agustin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Nina berharap para pelaku usaha angkot di Salatiga dapat lebih memahami dan menaati peraturan batasan usia kendaraan tersebut.
“Mari kita ciptakan pemenuhan transportasi yang lebih baik bagi warga Kota Salatiga,” ujarnya.
Nina memberikan apresiasi kepada pelaku usaha angkutan umum selaku pahlawan transportasi yang telah melayani masyarakat, menyediakan armada yang dapat menjangkau batas terluar, dan menghubungkan wilayah demi wilayah Kota Salatiga.
Nina menyatakan bahwa angkot merupakan salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat di Kota Salatiga. Pasalnya, pengusaha dan pengemudi angkot memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Tidak hanya dalam mengantar penumpang sampai ke tempat tujuan, tetapi juga memastikan supaya penumpang dapat sampai dengan selamat,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)
































