PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Permasalahan banjir dan rob menjadi sorotan utama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Dari 16 desa yang hadir, sekitar 70 persen mengajukan usulan terkait normalisasi sungai, perbaikan drainase, pembangunan rumah pompa, serta penguatan infrastruktur tanggul dan saluran irigasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, dari Fraksi PDIP, menegaskan akan mengawal usulan tersebut sehingga menjadi prioritas pembangunan pada tahun 2026.
“Kami menyerap seluruh aspirasi masyarakat dan berkomitmen mengawal realisasinya. Namun, pemerintah daerah harus cermat dalam menetapkan skala prioritas berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan,” ujarnya.
Ancaman banjir dan rob di pesisir Kecamatan Tirto menjadi perhatian utama dalam forum tersebut. Warga berharap proyek pembangunan tanggul rob dan bendung gerak di Sungai Bremi Meduri dapat segera direalisasikan. Sejumlah desa terdampak, seperti Mulyorejo, Jeruksari, Tegaldowo, Karangjompo, Sepacar, dan Samborejo, sangat mengandalkan proyek ini sebagai solusi utama.
Namun, kendala utama yang dihadapi adalah proses pembebasan lahan. Sumar Rosul mengungkapkan bahwa banyak lahan di kawasan tersebut telah tenggelam hingga tiga meter dan dikategorikan sebagai tanah musnah, sehingga sulit menentukan batas kepemilikan.
“Progres proyek ini tetap berjalan. Pada 20 Februari ini akan dilakukan pengecekan lapangan, dan Maret akan ada analisis oleh tim ahli. Kami berharap setelah lebaran proyek ini bisa masuk tahap penyelesaian,” jelasnya.
Sumar Rosul menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 700 miliar untuk pembangunan tanggul dan bendung gerak tersebut. DPRD Kabupaten Pekalongan berkomitmen mengawal proyek ini agar segera terealisasi, meskipun kondisi fiskal pemerintah masih terbatas.
Selain persoalan infrastruktur, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah juga menjadi perhatian. Banyak lahan di sekitar sempadan sungai dan tanggul yang seharusnya menjadi area penyangga justru digunakan untuk bangunan rumah, kandang ayam, atau warung, sehingga menghambat arus air saat banjir terjadi. DPRD menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah terkait tata ruang guna memastikan pengelolaan sumber daya air yang lebih baik.
“Vegetasi di sekitar tanggul juga harus diperhatikan. Pohon keras seperti sengon sebaiknya tidak ditanam karena dapat mengganggu stabilitas tanggul. Sebaiknya, tanaman yang diperbolehkan adalah jenis palawija yang tidak berdampak pada struktur tanah,” ungkapnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)
































