PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menegaskan pentingnya percepatan pembebasan lahan musnah untuk pembangunan Bendung Gerak di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto.
Masalah pembebasan lahan untuk bendung Gerak di Tirto itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi pada Rabu, 23 Juli 2025. Rapat diikuti BPN, Perwakilan DPU Taru, Camat Tirto, Kades Jeruksari, anggota Komisi A DPRD, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
“Alhamdulillah, hari ini kami baru saja menyelesaikan rapat yang dilakukan secara kontinu tiap bulan tentang pembebasan tanah musnah yang melalui skema kerohiman. Sebagian juga tanah yang tidak musnah untuk lahan atau area Bendung Gerak di Desa Jeruksari,” ujar Sumar Rosul.
Proyek bendung gerak tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan banjir rob yang berlangsung belasan tahun. Permukiman warga di enam desa turut terdampak rob, seperti Jeruksari, Tegaldowo, Mulyorejo, Karangjompo, Sepacar bagian timur, dan Samborejo.
Rob juga berdampak ke wilayah Kota Pekalongan, seperti Pabean, Jeruksari Kota, Kramatsari, Bandengan, dan sebagian kraton.
Pemkab Pekalongan Tangani Pembebasan Lahan Rob di Tirto Sesuai Appraisal
Adapun tanah musnah yang dimaksud merupakan tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Penetapan tanah musnah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
“Tanahnya sudah berubah total, bentuknya sudah bukan seperti tanah lagi, tapi seperti lautan. Bahkan kedalaman air di beberapa titik sudah mencapai tiga meter,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa Pemkab Pekalongan telah mengalokasikan APBD untuk skema kerohiman, sesuai regulasi baru. Prosesnya mencakup pembentukan tim, appraisal nilai ganti kerohiman, penetapan lokasi, hingga sosialisasi kepada pemilik lahan.
“Jumat nanti akan ada pertemuan lanjutan dengan warga pemilik lahan untuk menyamakan persepsi soal nilai kerohiman,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Pekalongan Upayakan Penanganan Banjir dan Rob di Pesisir Tirto
DPRD bersama tim teknis juga mengkaji kemungkinan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembebasan lahan jika diperlukan, atau meminta pendapat hukum dari aparat penegak hukum terkait.
“Kalau memungkinkan, bisa masuk ke konsinyasi. Artinya, nilai akhir yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah bisa dibayarkan lewat pengadilan. Tapi kita masih berharap tidak sampai ke tahap itu. Syukur-syukur bisa selesai secara kekeluargaan, terutama soal angka kerohiman dan sebagainya.” terangnya.
Sumar menargetkan seluruh proses rampung sebelum akhir September 2025.
“Kita mohon dukungan dari semua pihak masyarakat, supaya proses ini cepat selesai. Kami juga minta doa karena kita sangat prihatin melihat penderitaan masyarakat pesisir di Kecamatan Tirto. Mereka mengalami kerugian besar, baik secara material maupun mental. Akses infrastruktur terputus, rumah selalu terkena banjir rob yang tidak bisa diprediksi.” tandasnya.
Jurnalis: Fahri Alakbar
Editor: Ulfa
































