KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati (Wabup) Kendal, Benny Karnadi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah swasta gratis untuk jenjang SD dan SMP.
“Saat ini, kita masih menunggu salinan resmi dari pemerintah pusat untuk mengetahui detail putusan MK,” ujar Benny Karnadi di Kendal pada Selasa, 3 Juni 2025.
Benny juga menyebutkan bahwa banyak pondok pesantren yang memiliki sekolah masih menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membayar honorarium guru dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Menurutnya, jika sekolah swasta digratiskan seperti sekolah negeri, maka harus mendapatkan fasilitas yang sama, termasuk gaji guru dan biaya operasional sekolah.
“Gaji guru dan biaya operasional sekolah harus ditanggung oleh pemerintah,” kata Benny.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, menilai putusan MK tentang sekolah gratis untuk SD dan SMP negeri maupun swasta sangat bagus.
Namun menurutnya, putusan MK tersebut akan sulit diterapkan karena sekolah swasta selama ini membayar gaji guru dengan biaya operasionalnya sendiri yang tidak sedikit.
“Jika gaji guru sekolah swasta dibebankan pada pemerintah daerah, kemungkinan tidak bisa. Kecuali gaji guru swasta ditanggung oleh pemerintah pusat,” kata Feri.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid































