PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati menyepakati besaran upah minimum kabupaten atau UMK 2026 dalam pertemuan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja pada Senin, 22 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut pemerintah menyepakati perhitungan UMK Pati 2026 menggunakan indeks alfa 0,76.
Bupati Pati, Sudewo, mengatakan formula ini dinilai yang terbaik dari sejumlah usulan yang masuk. Serikat pekerja ingin menggunakan indeks alfa 0,9 sedangkan pihak pengusaha menghendaki 0,6.
Dengan perhitungan indeks alfa 0,76 maka jika dinominalkan UMK Pati 2026 naik menjadi Rp2.485.000 dari upah tahun 2025 Rp2.332.000.
“Aspirasi dari serikat pekerja, mereka menyampaikan supaya UMR naik dengan Alfa 0,9 , tapi para pengusaha mintanya 0,6. Kemudian kami jembatani kedua pihak, kami rundingan akhirnya ketemu kesepakatan 0,76 atau jika dirupiahkan menjadi Rp2.485.000,” terangnya.
Menurutnya nilai tersebut merupakan jalan terbaik yang tidak memberatkan para pengusaha dan juga cukup untuk para buruh dan pekerja.
“Dengan ini saya kira bisa menambah kesejahteraan bagi para pekerja. Dan tetap menarik bagi para investor untuk investasi di Kabupaten Pati,” ucapnya.
Sementara itu Tri Suprapto, mewakili para buruh mengucapkan terima kasih kepada bupati yang telah menjembatani aspirasi pekerja untuk mendapatkan upah yang layak.
Meskipun bukan kenaikan yang diinginkan, angka tersebut dinilai sudah cukup mengingat persaingan di pasar global yang kian ketat.
“Serikat pekerja berterimakasih kepada pak bupati yang telah memfasilitasi kita di hasil yang tengah-tengah. Awalnya Apindo hanya 0,6 dan dari serikat 0,9 diambil tengah-tengah 0,76. Ini kesepakatan yang baik untuk Pati. Nilai ini lumayan,” kata Tri.
Nilai upah tersebut akan disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum diumumkan pada Rabu 24 Desember 2025.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa































