DEMAK, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 resmi disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,19 persen. Kenaikan tersebut ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak dengan penetapan nilai alfa sebesar 0,7, yang diputuskan melalui mekanisme voting.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan terdapat perbedaan pandangan dari masing-masing unsur dari dewan pengupahan.
“Dari awal serikat pekerja menghendaki alfa maksimal di angka 0,9, sementara dari Apindo mengusulkan alfa 0,5. Kemudian kami pertemukan kembali melalui berbagai pertimbangan,” jelas Agus kepada Lingkar usai Rapat Dewan Pengupahan, Senin, 22 Desember 2025.
Ia menyampaikan bahwa pada sesi awal pembahasan, Dewan Pengupahan berupaya menghindari voting dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan pada satu angka alfa, akhirnya diputuskan menggunakan mekanisme voting.
Dalam proses tersebut, muncul tiga usulan alfa, yakni dari serikat pekerja, dari Apindo, serta dari Dewan Pakar yang terdiri dari unsur akademisi dan pemerintah. Pada hasil voting terakhir, disepakati usulan dari Dewan Pakar.
“Hasil akhirnya, disepakati alfa di angka 0,7 untuk penentuan UMK, dan UMSK ditetapkan di angka 0,8,” jelasnya.
Dengan penetapan alfa diangka 0,7. Maka UMK Demak 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,19 persen, sehingga besaran UMK menjadi Rp3.122.805.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Terkait kemungkinan perubahan angka saat diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, Agus menyampaikan harapannya agar tidak terjadi perubahan, meski secara regulasi keputusan akhir berada di tangan gubernur.
“Mudah-mudahan tidak berubah, tapi tetap dimungkinkan ada perubahan karena keputusan akhir ada di gubernur,” pungkasnya.
Jurnalis: Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar S





























