BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang tahun 2026 sebesar Rp2,7 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang, Suprapto, menyampaikan bahwa penetapan UMK Batang 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tertanggal 24 Desember 2025.
Ia menyebut UMK Batang tahun depan mengalami kenaikan sebesar 6,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“UMK Batang 2026 ditetapkan sebesar Rp2.708.520,00 atau naik Rp174.138,00 dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.534.382,00,” jelasnya dalam sosialisasi penetapan UMK Batang 2026 bersama perwakilan 30 perusahaan di Kantor Disnaker Batang, Senin, 29 Desember 2025.
Dengan penetapan tersebut, Suprapto mengatakan UMK Kabupaten Batang menjadi yang tertinggi di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
Pasalnya, UMK Kota Pekalongan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.700.926,00, lebih rendah dibandingkan Batang.
Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2026, Banjarnegara Terendah
Suprapto menegaskan bahwa UMK merupakan batas upah minimum yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan.
“Bagi perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan pengupahan sesuai UMK akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif, teguran, hingga hambatan dalam proses perpanjangan peraturan Perusahaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penetapan UMK Batang 2026 dilakukan melalui proses perhitungan dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Batang.
Hasilnya kemudian direkomendasikan oleh Bupati Batang kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.
“Sosialisasi ini kami fokuskan kepada perwakilan perusahaan agar penerapan UMK 2026 bisa berjalan sejak awal tahun mendatang,” ungkapnya.
Gubernur Luthfi Umumkan UMP Jateng 2026 Rp2,3 Juta, 11 UMSP Ditetapkan
Sementara itu, Staf HR PT Dream Plastic Indonesia Batang, Imam, menyatakan pihaknya menerima dan siap melaksanakan kebijakan UMK Batang 2026 sesuai peraturan yang berlaku.
“Perusahaan kami terbuka dan menyetujui kebijakan UMK. Berapa pun kenaikannya, kami tetap mengikuti aturan. Selama ini gaji karyawan minimal UMK dan ada tambahan persentase tertentu,” terangnya.
Ia menambahkan, perusahaan akan terus menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan regulasi yang berlaku guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
“Adanya kenaikan UMK ini para pekerja bisa memberikan kinerja yang bagus untuk perusahaan,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid































