REMBANG, Lingkarjateng.id – Isu tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan untuk menggantikan rumah dinas DPR RI menjadi sorotan publik karena dinilai tidak wajar. Lantas bagaimana tunjangan bagi wakil rakyat di daerah, seperti Kabupaten Rembang?
Tunjangan bagi DPRD Rembang jika ditotal mencapai Rp54 juta hingga Rp83 juta, tergantung jabatan dan kegiatan reses.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2025, jenis tunjangan bagi DPRD Rembang ada beberapa macam, seperti tunjangan transportasi, kompensasi tenaga ahli, juga tunjangan perumahan.
Apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas, pimpinan dan anggota DPRD Rembang diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp36,494 juta untuk ketua, Rp26,703 untuk wakil ketua, dan Rp19,377 juta untuk anggota.
Sementara besaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD sebesar Rp14,400 juta per bulan.
Apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas, ketua dan wakil ketua diberikan tunjangan transportasi. Rinciannya, tunjangan transportasi bagi ketua dewan sebasar Rp18 juta per bulan dan wakil ketua dewan mencapai Rp15.900.000.
Selain itu dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2025 juga tercantum besaran kompensasi tenaga ahli fraksi mencapai Rp2.500.000 per bulan.
Tunjangan lainnya dijelaskan dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD, serta dana operasional pimpinan DPRD.
Tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp10.500.000 per bulan; begitupun tunjangan reses pimpinan dan anggota dewan Rp10.500.000 per bulan.
Dana operasional pimpinan dewan untuk ketua sebesar Rp8,4 juta, sedangkan wakil ketua sebesar Rp4,2 juta.
Dalam Perbup tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan bahwa pemberian Dana Operasional dilakukan dengan ketentuan ketua dewan maksimal Rp6,72 juta sekaligus (lumpsum) dan minimal Rp1,68 juta untuk dana operasional lainnya.
Sementara wakil ketua, maksimal Rp3,36 juta sekaligus (lumpsum) dan minimal Rp840 ribu untuk dana operasional lainnya.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, membenarkan jumlah tunjangan tersebut. Ia justru menekankan bahwa tunjangan DPRD Rembang tidak lebih tinggi dari kabupaten sekitar.
“Memang angka-angka segitu ya, tapi perlu saya sampaikan Rembang itu paling rendah dibanding Pati, Blora, Kudus. Selisihnya banyak hampir sekitar 70an (juta) dengan Blora -apalagi dengan Kudus kita masih jauh,” terangnya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Senada dengan Rouf, Sekretaris DPRD Rembang Nur Purnomo Mukdiwidodo membenarkan jumlah tunjangan yang diterima oleh dewan.
“Sudah benar itu, iya sesuai Perbup 50. Kalau tunjangan reses kan kalau dia melaksanakan reses baru dikasihkan, yang tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, berapa itu, berarti kita tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa































