PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Truk sumbu tiga yang masih melintas di jalan perkotaan Pekalongan harus putar balik.
“Sudah ada imbauan bahwa truk sumbu tiga tidak boleh lewat dalam kota. Pembatasan ini sebagai langkah antisipasi agar arus lalu lintas tetap lancar,” ujar Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto, Rabu, 29 Oktober 2025.
Andi mengatakan pembatasan truk sumbu tiga di jalan perkotaan itu merupakan tindak lanjut imbauan Kementerian Perhubungan yang bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah perkotaan.
Menurutnya, kendaraan yang tetap memaksa melintas akan diarahkan untuk putar balik. Penindakan dilakukan secara persuasif namun tegas, mengingat kebijakan ini berdampak luas, termasuk bagi wilayah sekitar Pekalongan.
Pemkot Pekalongan Batasi Truk Sumbu Tiga Melintas di Jalur Pantura
Ia mencontohkan, di beberapa daerah seperti Batang, kondisi jalan rusak kerap disebabkan oleh angkutan berat yang melintas di jalur yang tidak semestinya.
Satlantas Polres Pekalongan Kota telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat dan polres tetangga, termasuk Polres Pemalang, untuk mengatur jalur alternatif bagi truk dari arah barat agar masuk melalui Gerbang Tol Gandulan Pemalang.
Sebagai gantinya, petugas satlantas menerapkan rekayasa lalu lintas. Kendaraan sumbu tiga dari arah timur Jalan Dr. Sutomo kini dialihkan ke Exit Tol Jalan Aslan Djunaed menuju Jalan Pantura.
“Dengan dialihkannya truk sumbu tiga ke jalur tol, diharapkan dapat meminimalisir kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa

































