BLORA, Lingkarjateng.id – Warga Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, digegerkan oleh kasus cucu bunuh nenek. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial IMH, diduga menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri, Patmirah (82), pada Jumat malam, 25 Juli 2025.
Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumah dengan luka serius di bagian wajah dan leher. Tragedi tersebut sontak menggemparkan warga setempat, mengingat pelaku merupakan cucu yang selama ini tinggal bersama korban.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan bahwa IMH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Wawan di Blora pada Rabu, 30 Juli 2025.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa IMH baru saja pulang dari Kalimantan setelah menyelesaikan kontrak kerja.
Selama ini, IMH menjadi penopang ekonomi keluarga dan menabung demi bisa melanjutkan kuliah.
Namun, keinginan tersebut kandas setelah sang ibu menolak permintaan kuliah karena alasan ekonomi.
Penolakan itu diduga menjadi titik awal memburuknya kondisi mental IMH.
Ia mulai menunjukkan perilaku tak biasa, seperti melamun berkepanjangan dan kesulitan berkomunikasi. Dalam beberapa hari, tanda-tanda depresi pun semakin terlihat.
Puncaknya, IMH nekat membunuh neneknya sendiri.
Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan RSJ Solo untuk pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan IMH.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya untuk rilis selanjutnya,” ucap AKBP Wawan.
Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, mengatakan penyidik kini tengah mendalami unsur pidana kasus tersebut.
Meski pelaku menunjukkan indikasi gangguan jiwa, keputusan akhir tetap menunggu hasil evaluasi medis.
“Kami fokus pada pembuktian pidananya. Kalau nanti memang ada gangguan jiwa, itu nanti yang menilai adalah pihak kesehatan dan hakim,” jelas AKP Gembong.
Sumber: Polres Blora
Editor: Rosyid





























