REMBANG, Lingkarjateng.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rembang menyatakan sikap menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui aksi damai di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang pada Selasa, 9 September 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KONI Rembang, Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa terdapat 10 pasal dalam regulasi tersebut yang dinilai merugikan pengurus olahraga di tingkat daerah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi pelaku olahraga menerima gaji dari dana pemerintah.
“Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 kita tolak dengan aksi damai. Dampaknya seperti dianaktirikan. Teman-teman yang selama ini bergerak di dunia olahraga merasa kecewa. Kecuali negara mau menggaji secara langsung,” tegas Zaenal.
Zaenal menjelaskan, aturan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada 25 Oktober 2025.
Ia berharap penolakan yang dilakukan di berbagai daerah bisa mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan tersebut.
“Semoga dapat segera diubah, biar negara tetap memberi perhatian kepada atlet dan seluruh para pelaku olahraga, baik pelatih hingga karyawan yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung dan meneruskan aspirasi KONI Rembang kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ia menilai sejumlah pasal memang perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat pembinaan olahraga.
“Seyogyanya memang harus dievaluasi dan diperbaiki, sehingga perkembangan olahraga bisa lebih baik,” ucapnya.
Berikut ini sepuluh poin dalam Permenpora No.14 Tahun 2024 yang dipersoalkan oleh KONI Rembang:
- Kongres/musyawarah organisasi harus mendapat rekomendasi Kementerian (Pasal 10 ayat 2).
- Kriteria pengurus minimal pengalaman 5 tahun dan tidak boleh rangkap jabatan (Pasal 17 ayat 1).
- Tenaga profesional dapat digaji dari sumber nonpemerintah (Pasal 16 ayat 4 & 5).
- Pengurus organisasi dilarang menerima gaji dari dana pemerintah (Pasal 16 ayat 6).
- Pernyataan kesanggupan mencari sumber dana di luar pemerintah (Pasal 17 ayat 2 huruf b).
- Masa jabatan 4 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali, dengan proses rekrutmen (Pasal 18).
- Pelantikan pengurus oleh Menteri/Menpora (Pasal 19 ayat 2)
- Kewenangan Menteri membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan dalam sengketa (Pasal 21 ayat 2).
- Pembentukan tim transisi oleh Menteri saat sengketa menghambat pembinaan atlet (Pasal 28 ayat 1).
- Perubahan AD/ART harus direkomendasikan Menteri (Pasal 44 ayat 2)
Dengan penyampaian sikap ini, KONI Rembang berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog lebih luas dengan daerah dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut masa depan olahraga nasional.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Rosyid






























