KENDAL, Lingkarjateng.id – Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) merupakan sebuah sistem pengelolaan sampah skala komunal yang fokus pada pengurangan (Reduce), penggunaan kembali (Reuse), dan daur ulang (Recycle) sampah, melibatkan masyarakat secara aktif untuk mengurangi volume sampah ke TPA dan mengubahnya menjadi produk bernilai ekonomi seperti kompos atau bahan daur ulang.
TPS3R di Kelurahan Bandengan, Kabupaten Kendal, diresmikan dan mulai beroperasi sekitar awal tahun 2023. TPS3R ini dibangun sebagai bagian dari program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) untuk mengatasi penumpukan sampah di wilayah tersebut. Pengelolaannya melibatkan petugas yang mengambil sampah dari rumah warga, dengan operasional terstruktur di bawah naungan Kelurahan Bandengan.
Sejak diresmikan tahun 2023 TPS3R Kelurahan Bandengan tidak berfungsi sebagai mana mestinya. Meskipun sudah terbentuk kepengurusan TPS3R karena alat yang ada tidak bisa digunakan maka lahan digunakan untuk menampung sampah.
Akan tetapi, Kepala Kelurahan Bandengan Nur Ali mengatakan TPS3R tidak bisa berfungsi karena alat penghancur sampah tidak bisa digunakan.
“Karena alat tidak bisa digunakan maka yang seharusnya mengolah sampah akhirnya hanya bisa menimbulkan sampah,” ujar Nur Ali.
Tumpukan sampah yang ada sejak awal diresmikan tahun 2023, membuat pemandangan tidak bagus dan mulai ada pencemaran udara dan air yang ada di sekitar TPS3R. Warga di sekitar lokasi protes dan meminta TPS3R ditutup jika hanya sebagai tempat pembuangan sampah.
Setelah melalui perdebatan panjang dan menjadikan pembahasan bersama, pada pertemuan pengurus RT se-Kelurahan Bandengan bermusyawarah dengan Kepala Kelurahan Bandengan Sabtu, 23 Januari 2026, pihaknya memutuskan penutupan TPS3R.
“Kami dan warga memutuskan penutupan TPS3R dan membubarkan kepengurusannya juga, warga tidak boleh lagi membuang sampah di lokasi TPS3R sampah langsung dibuang ke TPA Darupono dan berlaku 1 Februari 2026,” lanjutnya.
Berdasarkan kesepakatan warga melalui ketua RT dan Ketua RW, untuk mekanisme pembuangan ke TPA darupono maka harus dibentuk Pokmas atau Kelompok Masyarakat. Tim ini yang nantinya akan mengatur dan menyangkut sampah warga langsung dibuang ke TPA Darupono.
Jurnalis: Unggul Priambodo

































