PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) melalui pemberian pelatihan keterampilan bagi para tersangka yang perkaranya diselesaikan di luar pengadilan.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, dan Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah, di Ruang TAPD Kantor BPKAD Kota Pekalongan, Selasa, 16 September 2025.
Melalui kerja sama ini, para tersangka RJ akan mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial serta pelatihan keterampilan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah ditunjuk.
Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.
“Kami mendukung penuh kerja sama ini. Yang penting, selain menjalani proses hukum, mereka juga mendapat bekal keterampilan agar lebih siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang terjerat hukum, khususnya terkait kasus kekerasan yang melibatkan pelajar di akhir Agustus lalu. Menurutnya, pendidikan dan masa depan anak-anak tetap harus menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.
“Semoga semuanya berjalan lancar, sinergi dan kerja sama ini terus terjalin, baik untuk kepentingan RJ maupun untuk masa depan generasi muda Kota Pekalongan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah, menyampaikan bahwa keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga memberi kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri melalui pelatihan yang terarah.
“Setiap perkara yang bisa diselesaikan melalui RJ wajib dilengkapi dengan pelatihan keterampilan. Harapannya, angka residivis bisa ditekan, dan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal bermanfaat,” katanya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid





























