GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) Kalirejo, Teguh Susanto, dengan hukuman lima tahun penjara terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2020–2022. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-11 di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 11 Februari 2026 lalu.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain pidana penjara lima tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp445.972.500. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.
Jaksa turut meminta majelis hakim mengembalikan sejumlah barang bukti dokumen kepada Pemerintah Desa Kalirejo, sementara laporan hasil pemeriksaan Inspektorat tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, menegaskan bahwa tuntutan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa.
“Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi, termasuk di tingkat desa, demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Lingkarjateng.id, Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menambahkan, dana desa harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan setiap penyimpangan akan diproses sesuai hukum agar menimbulkan efek jera.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid































