KENDAL, Lingkarjateng.id – Masyarakat lima dukuh di Kulon Kali, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, mendesak pemekaran wilayah mereka menjadi desa mandiri.
Upaya pemekaran desa tersebut muncul akibat letak geografis dan sulitnya akses pelayanan publik yang dirasakan lebih dari 3.600 jiwa penduduk wilayah Kulon Kali.
Secara letak geografis, pedukuhan Kulon Kali yang terdiri dari lima dukuh yaitu Dukuh Tawanglaut, Bulusan, Rejosari, Randusari, dan Saribaru, berada di ujung barat laut desa induk dan terpisah dari dukuh lainnya.
Wilayah ini hanya bisa dijangkau melalui dua jalur, yaitu menyeberangi Kali Kutho dengan perahu atau menempuh perjalanan memutar cukup jauh melewati Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Kondisi ini dinilai sangat menghambat aktivitas harian warga, mulai dari urusan administrasi hingga mobilitas ekonomi.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kulon Kali (FKMKK), Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa pemekaran ini penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat setempat.
“Pemekaran ini penting, karena warga Kulon Kali terkendala saat berurusan dengan pemerintahan desa induk akibat letak wilayah kami yang terisolasi,” ujarnya pada Senin, 1 September 2025.
Ia juga menyebutkan, potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat, baik sebagai nelayan, petani, maupun pelaku UMKM, membutuhkan dukungan kelembagaan yang lebih dekat dan responsif agar bisa berkembang.
Oleh karena itu, ia menilai pemekaran desa dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong kemajuan ekonomi lokal.
Hal senada disampaikan salah satu kepala dukuh wilayah Kulon Kali, Sofian. Ia menyatakan bahwa pemekaran diyakini mampu mempercepat pelayanan publik dan mendorong pengelolaan potensi lokal secara optimal.
“Masyarakat Kulon Kali berharap bahwa pemekaran desa dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga,” ujarnya.
Secara geografis, Pedukuhan Kulon Kali berada pada koordinat 6°54’32.0″S 110°02’23.7″E, berjarak sekitar 31 kilometer atau 41 menit perjalanan dari pusat pemerintahan Kabupaten Kendal.
Sementara itu, dari Balai Desa Gempolsewu sendiri, lokasi ini terpaut sekitar 1,5 kilometer dengan akses terbatas.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid





























