SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang mempertahankan sawah atau lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mencapai target swasembada pangan pada 2026.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, mengatakan Jawa Tengah saat ini menjadi salah satu lumbung pangan nasional dengan produksi padi menempati peringkat ketiga secara nasional pada 2025.
Pada 2026, Pemprov Jateng menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat dibandingkan realisasi 2025 sebesar 9,4 juta ton. Sementara itu, produksi jagung ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.
Namun demikian, Defransisco mengakui tantangan besar yang dihadapi sektor pertanian adalah terus berkurangnya luas lahan sawah akibat alih fungsi lahan.
“Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” katanya di Semarang, Sabtu.
Berdasarkan data Distanak Jateng, selama periode 2019–2024 Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare lahan sawah. Pada 2025, luas sawah kembali berkurang sekitar 17 ribu hektare.
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” ujarnya.
Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan pemberian insentif kepada petani yang mempertahankan sawah, salah satunya melalui pembebasan PBB yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Di sisi lain, alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengalihfungsian sawah beririgasi teknis diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luas tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.
“Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” katanya.
Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah bahkan telah menerapkan kebijakan PBB Rp0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan.
Upaya peningkatan produksi juga dilakukan melalui pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, antara lain Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati.
Daerah-daerah tersebut memiliki produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni 5,6 ton per hektare, sehingga menjadi prioritas pendampingan. Indeks pertanaman di wilayah tersebut juga didorong minimal dua kali tanam per tahun.
Selain itu, Distanak Jateng memperkuat sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), mengoptimalkan jaringan irigasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.
“Kami berharap petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan, dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

































