KUDUS, Lingkarjateng.id – Pembahasan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2026 kembali memunculkan perbedaan pandangan antara unsur pekerja dan pengusaha.
Hal itu mengemuka dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Kamis, 18 Desember 2025.
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Catur Widiyantno, tersebut dihadiri unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dari unsur pekerja hadir Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua didampingi Sekretaris M. Makmun. Sementara unsur pengusaha diwakili Ketua Apindo Kudus Helmy Tasan Wartono, Wakil Ketua Apindo Safrul Kamaludin, beserta jajaran pengurus.
Dalam pembahasannya, Dewan Pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Aturan tersebut mengatur formula kenaikan upah minimum yang dihitung dari Pertumbuhan Ekonomi (PE) ditambah Inflasi dikalikan Alpha, dengan rentang Alpha antara 0,5 hingga 0,9.
Dari sisi pengusaha, Apindo Kudus menyampaikan perhitungan UMK berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 2,78 persen, inflasi 2,65 persen, dan Alpha 0,7, maka kenaikan UMK yang diusulkan Apindo mencapai 4,6 persen.
Wakil Ketua Apindo Kudus, Safrul Kamaludin, menjelaskan bahwa angka pertumbuhan ekonomi tersebut mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk Alpha, Apindo memilih titik tengah guna menjaga keseimbangan antara kemampuan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
“Kalau kenaikan upah terlalu tinggi, tentu pengusaha akan mengalami tekanan cukup berat, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, KSPSI Kudus memiliki pandangan berbeda. Menurut Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua, perhitungan pertumbuhan ekonomi semestinya mengakomodasi sektor industri rokok yang menjadi ciri khas sekaligus penggerak utama ekonomi Kudus.
“Kami mengusulkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,49 persen, inflasi tetap 2,65 persen, dan Alpha maksimal 0,9. Dengan formula itu, usulan kenaikan UMK versi KSPSI mencapai 6,69 persen.” terangnya.
Andreas menambahkan, perhitungan tersebut juga bertujuan untuk mendekatkan nilai UMK dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami berupaya agar selisih UMK dengan KHL tidak terlalu jauh,” tegasnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkop UKM Kudus, Agus Juwanto, menyampaikan bahwa dua versi usulan UMK tersebut akan disampaikan kepada Bupati Kudus.
“Nanti akan kami usulkan ke pak bupati, selanjutnya usulan itu diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai bahan penetapan UMK Kudus tahun 2026,” pungkasnya.
Jurnalis: M Fahtur Rohman
Editor: Sekar S
































