DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak menanggapi keluhan masyarakat yang menilai tarif retribusi parkir di kawasan Masjid Agung Demak mahal.
Sekretaris Dishub Kabupaten Demak, Sugiharto, mengaku bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat berkaitan dengan hal tersebut.
“Jadi memang beberapa warga sempat menyampaikan seperti itu. Tentu kaitannya dengan yang di depan Masjid Agung utamanya, itu juga sudah kita sampaikan bahwa kalau dia salat untuk tarifnya bisa disesuaikan juga,” ujarnya di Demak pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurutnya, tarif yang ditarik juru parkir (jukir) menyesuaikan dengan nominal yang sudah tertera di dalam karcis parkir.
“Tapi lagi-lagi kaitanya dengan tarif, karena sudah ada karcisnya yang sudah menyebutkan nominal sehingga dari pihak yang bersangkutan (jukirnya) sendiri itu mungkin disesuaikan dengan itu. Kita kan tidak tahu kalau mereka salat, habis itu ziarah,” katanya.
Kendati demikian, ia menyebut kritik, saran, maupun keluhan masyarakat berkaitan dengan retribusi tarif parkir di lokasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami, nantinya pimpinan juga akan menyampaikan kaitan retribusi dan menjadi bahan kajian,” ucapnya.
Namun, Sugiharto juga menambahkan bahwa tarif retribusi parkir yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak akan masuk ke kas daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Wali.
“Retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah yang pastinya akan digunakan untuk pembangunan daerah yang akan berdampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.
Sesuai Peraturan (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Demak telah memberlakukan tarif baru retribusi parkir di luar badan jalan mulai Januari 2024.
Rincian tarif baru tersebut yaitu sepeda motor Rp 2000; kendaraan roda empat jenis sedan, jeep, pick up dan sejenisnya Rp 10.000; bus kecil, elf dan sejenisnya Rp 50.000; bus sedang dan sejenisnya angkutan barang Rp 75.000; dan bus besar Rp 100.000.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid































