PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.
Penetapan tarif parkir itu setelah tujuh tahun tidak ada perubahan. Aturan baru ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Retribusi Parkir.
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menjelaskan bahwa tarif parkir sebelumnya masih menggunakan ketentuan lama sejak 2017, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil, dan Rp15.000 untuk kendaraan besar.
Kini, tarif parkir disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil, kemudian untuk truk tetap Rp15.000.
“Penyesuaian ini agar tarif parkir lebih sesuai dengan kondisi lapangan dan transparan. Masyarakat wajib menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran,” tegas Restu, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dishub telah menyiapkan karcis parkir baru yang akan dibagikan kepada 428 juru parkir (jukir) resmi yang tersebar di 280 titik.
Selain itu, jukir akan dilengkapi rompi, topi, dan kartu identitas dengan slogan “Tanpa Karcis, Gratis” serta nomor pengaduan WhatsApp.
Restu berharap langkah tersebut dapat memudahkan masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran, termasuk pungutan di luar ketentuan. Dishub akan melakukan pengawasan rutin dan sidak di sejumlah titik.
Meski parkir liar masih ditemukan, Dishub berupaya menertibkan dengan pendekatan persuasif.
Dishub menargetkan sistem parkir di Kota Pekalongan menjadi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan dengan adanya regulasi baru.
“Alhamdulillah, jumlah parkir liar semakin menurun. Kami juga membina jukir agar bekerja sesuai aturan dan memiliki legalitas,” ujarnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa































