SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang Tri Martono mengatakan bahwa per 1 Januari 2024 tarif parkir di sejumlah titik parkir di Kabupaten Semarang mengalami kenaikan.
“Awal tahun ini tarif parkir Kabupaten Semarang naik, baik untuk roda dua dan roda empat. Untuk roda dua dari tarif Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,” ucap Tri Martono di Semarang, Selasa, 9 Januari 2024.
Kenaikan tarif parkir tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda Nomor 13 Tahun 2023.
“Kami terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kenaikan tarif parkir kendaraan di Kabupaten Semarang sejak awal tahun 2024 ini. Kami juga telah memasang beberapa spanduk informasi bahwa tarif parkir saat ini telah naik di beberapa titik tempat parkir di Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Kebijakan menaikkan tarif parkir ini, lanjut dia, juga bertujuan untuk mendongkrak capaian retribusi parkir di Kabupaten Semarang.
“Memang selama ini, retribusi parkir itu menjadi catatan tersendiri oleh Pemkab Semarang. Di mana target setiap tahunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ditetapkan pada parkir ini memang tidak pernah tercapai. Oleh karena itu, selain tarif parkir dinaikkan di tahun ini juga mekanismenya ada perubahan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, mekanisme yang sekarang diterapkan Dishub Kabupaten Semarang adalah dengan menggandeng pihak ketiga.
“Jadi pelaksanaan parkirnya diubah, sekarang dilakukan oleh pihak ketiga sehingga target kita satu tahun di tahun 2024 ini targetnya adalah Rp 1,8 miliar. Di mana target tersebut kita serahkan ke pihak ketiga,” ujarnya.
Diharapkannya dengan mekanisme baru tersebut target PAD dari retribusi parkir dapat terpenuhi.
“Ya harus menutup targetnya karena sudah kita serahkan ke pihak ketiga, di situ ada MoU dan perjanjian agar target bisa terpenuhi di tahun ini. Tapi jelas nanti akan ada evaluasi juga yang akan kami lakukan pada sistem mekanisme tarif parkir yang baru ini per bulannya. Misal tidak tercapai per bulannya, ya kita akan putus kontrak dan cari pihak ketiga lainnya yang mampu memenuhi target per bulan untuk retribusi parkir kita,” tegas Tri Martono.
Ia menyebut, saat ini baru ada 129 titik parkir di Kabupaten Semarang yang telah memberlakukan kenaikan tarif parkir dengan dibuat 13 zona.
“Jumlah titik tempat parkir yang mengalami kenaikan tarif parkir itu bisa memenuhi target pendapatan kita di retribusi parkir sebesar Rp 1,8 miliar tadi,” bebernya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

































