SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus menggenjot upaya pengentasan kawasan permukiman kumuh. Targetnya pada 20230 nanti di Salatiga sudah tidak ada permukiman kumuh.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga mencatat, sepanjang 2016–2024, sebanyak 238,36 hektare (ha) kawasan kumuh berhasil ditangani. Adapun luasan permukiman kumuh yang belum tertangani hingga 2025 ini, sekitar 25,89 ha.
Penetapan sebaran kawasan kumuh merujuk Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 600.2/127/2024, mencakup 20 titik di level RT dan RW yang tersebar di 11 kelurahan. Saat ini, Pemkot tengah melakukan evaluasi dan pembaruan delinasi (pemetaan kuantitatif) untuk menilai perkembangan mutakhir, yang direncanakan kembali diperbarui pada 2026.
“Intervensi terus berjalan setiap tahun. Dinamika kota dan aktivitas ekonomi dapat memunculkan pengurangan kumuh, tapi juga potensi tumbuhnya titik kumuh baru. Karena itu evaluasi berkala sangat diperlukan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo, Selasa, 11 November 2025.
Ia menjelaskan, data menunjukkan, starting kumuh dari SK Wali Kota tahun 2016 tercatat 253,66 ha. Seiring waktu, ditemukan titik kumuh baru 3,72 ha (2019) dan 6,87 ha (2023), ditambah hasil delinasi 28,77 ha. Total luasan kumuh selama 2016–2024 mencapai 264,25 ha.
“Dari angka tersebut, 238,36 ha berhasil ditangani, menyisakan 25,89 ha pada 2025,” terangnya.
Sepanjang tahun ini, DPKP telah mengintervensi 7,79 ha kawasan kumuh di tiga kelurahan. Yakni, Blotongan, Kecamatan Sidorejo; Kumpulrejo dan Noborejo, Kecamatan Argomulyo.
Susanto Adi Wibowo menyebutkan, strategi penanganan kumuh dilakukan melalui enam pendekatan. Yaitu, regulasi yang berlandaskan Perda No. 10/2023 dan SK Wali Kota 600.2/127/2024 sebagai acuan lokus penanganan. Kemudian perencanaan yang mengacu pada RPJMD dan Renstra DPKP 2025–2029. Target zero kumuh dicanangkan tercapai pada 2030.
Selanjutnya, prioritas anggaran menyasar titik kumuh yang telah ditetapkan agar penanganan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat
melalui musrenbang, aduan publik, dan pelibatan warga dalam penataan PSU lingkungan.
“Kami juga mengoptimalkan kolaborasi lintas sektor, CSR, serta program pusat dan provinsi dan melibatkan OPD, instansi, lembaga, hingga komunitas dalam Pokja perumahan dan permukiman,” terangnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S
































