KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang menemukan sejumlah pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang berada di Desa Samban, Kecamatan Bawen.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, mengungkapkan bahwa SPPG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah beroperasi sejak November 2025.
“Jadi air limbahnya itu langsung dibuang di sungai yang ada di sekitar SPPG ini berada, sehingga sangat-sangat berisiko menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan yang sangat besar,” katanya, Selasa, 7 April 2026.
SPPG Samban diketahui melayani sekitar 2.400 siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, hingga SD di wilayah sekitar Desa Samban.
Atas temuan tersebut, Dewan Pendidikan mendesak instansi terkait, termasuk dinas kesehatan, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPPG tersebut.
Selain persoalan limbah, Dewan Pendidikan juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, di antaranya fasilitas pencucian yang tidak sesuai standar. Padahal, menurut ketentuan Badan Gizi Nasional, proses pencucian peralatan makan harus memenuhi standar kebersihan tertentu.
“Fakta lainnya, tempat pencuciannya pun juga ternyata tidak standar dengan peraturan yang ada. Padahal banyak SPPG lain yang tempat pencuciannya sudah sesuai standar yang dicanangkan langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” paparnya kembali.
Joko menambahkan, proses pencucian wadah makan (ompreng) juga tidak menggunakan air panas sebagaimana diwajibkan.
“Bahkan alat pengering omprengnya pun juga belum memenuhi standar, mencucinya juga tidak pakai air panas karena alat pemanas air (heater, red) juga kedapatan rusak,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mendapati SPPG tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lokasinya yang berdekatan dengan gudang rongsok turut menjadi perhatian terkait aspek kebersihan.
Dewan Pendidikan menyarankan pengelola SPPG Samban untuk melakukan studi banding ke SPPG lain yang telah memenuhi standar, seperti SPPG Panorama di Kabupaten Semarang.
“Tempat pencuciannya baik, pengolahan limbahnya juga baik jadi bisa dijadikan studi banding, bagaimana mengelola SPPG yang baik, yang benar, dan sesuai standar yang dicanangkan,” katanya.
Atas berbagai temuan tersebut, Joko meminta Satuan Tugas Badan Gizi Nasional di Kabupaten Semarang segera melakukan evaluasi menyeluruh. Ia bahkan mendesak penghentian sementara operasional SPPG Samban hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
“Karena jujur kami takut anak-anak kami yang menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Samban ini bisa keracunan seperti kasus di daerah-daerah lain, sehingga kami minta SPPG ini ditutup sementara supaya seluruh persyaratannya bisa dipenuhi dulu,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid
































