PATI, Lingkarjateng.id – Sejumlah ruko di sebelah selatan Terminal Kembang Joyo turut Desa Semampir, Kecamatan/Kabupaten Pati dibongkar karena tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) selaku pemilik lahan.
Perwakilan dari PSDA Jateng, Jatmiko, mengatakan pembongkaran ruko dilakukan oleh pengembang bernama Mardiana asal Kudus yang telah memiliki izin usaha secara sah di kawasan tersebut dengan masa sewa selama lima tahun.
“Secara sewa selama lima tahun dan bisa dievaluasi jika sewaktu-waktu diperlukan. Bisa diperpanjang bisa dihentikan. Rencananya kan nanti akan didirikan paguyuban,” kata Jatmiko, Jumat 5 Desember 2025.
Sementara itu, kata dia, para pedagang lama akan dipindahkan ke ruko-ruko yang ada di Desa Panjunan Pati.
“Kami sudah sosialisasi dua kali, memang akan diakomodir untuk dimanfaatkan ruko di sana. Tetapi jika tidak bersedia kami tawarkan sewa ruko di Panjunan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menyoroti kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku penerbit izin usaha dan Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda).
“Harusnya kami ditembusi perizinannya. Waktu penyegelan kok ini dibuka lagi, ini DPMPTSP dan Satpol PP bagaimana? Seolah-olah tanpa ada kesopanan,” ujar Kastomo.
Menurutnya, berdasarkan jawaban dari DPMPTSP, pihak pengembang kini telah mengantongi izin usaha mendirikan ruko untuk UMKM di kawasan Semampir, yaitu izin Online Single Submission (OSS) bernomor 1703250052665 tertanggal 17 Maret 2025, yang secara legal formal dinyatakan sah.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid





























