REMBANG, Lingkarjateng.id – Sejumlah sopir bus mini yang tergabung dalam Perkumpulan Sopir Rembang Bangkit (PSRB) menyampaikan aspirasi mereka dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Rembang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Jumat, 19 September 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang.
Dalam audiensi tersebut, para sopir menyuarakan beberapa keluhan, di antaranya sulitnya pengurusan dokumen kendaraan seperti uji KIR, pengaktifan kembali trayek, serta permintaan penindakan terhadap kereta kelinci (sepur kelinci) yang dianggap mengganggu dan melanggar aturan lalu lintas.
“Kita minta kerendahan hatinya bapak-bapak DPR atau Bupati untuk KIR, untuk surat menyurat bus mini, STNK, pajak tetap berjalan. KIR dan trayek itu harus dipenuhi. Dan kami juga minta sepur kelinci agar ditindak,” ujar Ketua PSRB, Shoderi (56), warga Desa Tireman saat diwawancarai media, Jumat, 19 September 2025.
Menurutnya, KIR menjadi tantangan tersendiri bagi para sopir bus mini, terutama terkait sistem pengereman kendaraan. Banyak kendaraan gagal uji meski sudah diperbaiki.
“Rem jadi kendala, nggak bisa lulus, yang paling sulit ya itu dari rem. Kalau KIR lulus, berarti trayek bisa tetap jalan,” imbuhnya.
Selain itu, Shoderi juga mengungkapkan bahwa jumlah bus mini di Kabupaten Rembang terus menurun. Dari yang sebelumnya mencapai ratusan unit, kini hanya tersisa sekitar 80 armada yang masih beroperasi. Hal ini disebabkan oleh minimnya penumpang dan banyaknya kendaraan yang akhirnya dijual atau dirosok.
“(Penumpang) ini sudah tidak ada, (busnya) sudah dirosok, sudah tidak mau jalan,” ucapnya.
Keberadaan tosa dan sepur kelinci juga dianggap semakin mempersempit ruang gerak bus mini. Selain membahayakan, kendaraan tersebut menggerus jumlah penumpang di sejumlah wilayah seperti Sarang, Kragan, Pandangan, hingga Lasem.
“Sudah barang tentu sepur kelinci meresahkan, masalahnya itu termasuk sawah ladangnya bus mini, kok semuanya diangkut oleh odong-odong,” keluh Shoderi.
Seperti diketahui, PSRB sendiri merupakan organisasi resmi yang menaungi sekitar 100 sopir bus mini lokal Rembang. Dalam audiensi tersebut, sebanyak 15 orang perwakilan hadir dari berbagai kecamatan seperti Sarang, Kragan, Pandangan, Sluke, Pamotan, Sedan, dan Lasem. Adapun lima tuntutan utama yang disampaikan PSRB dalam audiensi ini, yakni:
- Surat-surat kendaraan tetap bisa diperpanjang
- Uji KIR kendaraan dipermudah dan diluluskan
- Trayek bus mini tetap diaktifkan
- Penindakan terhadap sepur kelinci
- Bantuan seragam untuk sopir bus mini
Tanggapan Dishub dan DPRD Rembang
Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Rembang, Drupodo, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengacu pada standar minimal layanan angkutan umum berdasarkan undang-undang. Namun, pihaknya tetap memberi kelonggaran sejauh tidak mengorbankan aspek keselamatan.
“Kami tidak terlalu saklek. Hanya kami mohon agar kendaraan diperbaiki dahulu sebelum uji KIR, agar tidak bolak-balik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan pihaknya akan mengusulkan pendirian bengkel khusus di lingkungan Dishub untuk mempermudah perbaikan kendaraan yang akan uji KIR.
“Kami akan mengusulkan ke Pak Bupati untuk mendirikan bengkel di Dishub. Kalau jasa perbaikannya memungkinkan untuk digratiskan, onderdilnya tetap beli. Ini sedang kita bahas agar bisa memberi kemudahan kepada para sopir,” jelasnya.
Rouf juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menertibkan keberadaan kereta kelinci yang dinilai meresahkan. Selain itu, ia mengusulkan agar bus mini difungsikan sebagai angkutan pekerja pabrik maupun anak sekolah guna menambah pendapatan para sopir.
“Rekomendasi dari audiensi ini akan kami teruskan ke Bupati agar ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan. Untuk teknisnya akan dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.
(Muhammad Faalih)






























