JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penetapan status tersangka terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Penyidik menyoroti peran Sudewo saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus perkara ini terletak pada kapasitas Sudewo sebagai legislator, bukan sebagai kepala daerah.
“Bukan dalam konteks Bupati Pati ya, melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2026.
KPK Juga Umumkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Budi menjelaskan, sebagai anggota DPR, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek di Kemenhub. Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan berupa penerimaan uang.
“Namun, kemudian ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA pada sejumlah titik kepada saudara SDW. Ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya,” imbuh Budi.
KPK berjanji akan memaparkan detail peran Sudewo serta nilai aliran dana yang diterima dalam kesempatan berikutnya. Kasus Sudewo kini dijadikan pintu masuk untuk mengusut kemungkinan keterlibatan anggota dewan lainnya.
“Apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA? Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V? Nah ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami,” jelasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S




























