BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyebabkan kredit macet di Perumda BPR Bank Blora Artha.
Kasus yang sempat ikut didalami oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) pada akhir Oktober hingga awal November 2024 itu kini masih dalam proses penyidikan aktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secepatnya. Ia menyebut, status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2025.
“(Target penyelesaian) Punya. Tunggu penyidik bekerja dengan profesional dan tuntas ya,” ujar Jatmiko, Kamis, 13 November 2025.
Sejauh ini, enam pejabat BPR Bank Blora Artha telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Mereka terdiri atas Direktur Utama, Dewan Pengawas, Kabag Analisa dan Support Kredit, Kabag Pemasaran, serta Kasubag Analisa dan Support Kredit.
Selain memeriksa para saksi, Kejari juga telah melakukan penggeledahan sejumlah berkas pendukung untuk memperkuat pembuktian kasus.
Namun, Jatmiko mengungkapkan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan.
“Ini masih koreksi penyidikan, nanti kami update kalau udah penetapan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 September 2025, Kejari Blora telah memeriksa 20 orang saksi terkait perkara ini. Pemeriksaan sempat mengalami kendala lantaran sebagian saksi berada di luar daerah.
“Untuk penambahan saksi sudah ada, tapi saya lagi di luar kota, dan penyidik di Semarang,” ujarnya.
Kasus dugaan gratifikasi di BPR Bank Blora Artha mencuat setelah ditemukan banyak kredit macet senilai puluhan miliar rupiah, yang tidak hanya berasal dari debitur di Kabupaten Blora, tetapi juga dari luar daerah.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid





























