PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul masih berlangsungnya dampak banjir dan bencana alam lain di sejumlah wilayah. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan sebagai dasar hukum dalam penanganan bencana yang hingga kini masih berlangsung.
Perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan untuk periode 24 Januari 2026 hingga 6 Februari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan agar seluruh perangkat daerah serta unsur terkait memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan langkah-langkah penanganan bencana secara terpadu.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Sabtu, 24 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa penetapan durasi status tanggap darurat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, baik diperpanjang kembali maupun diperpendek, sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan bencana.
“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek, tergantung pada evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegas Chandra.
Melalui perpanjangan status tanggap darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan perlindungan serta pemulihan bagi masyarakat terdampak di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S

































